BATU BARA, GEMADIKA.com – Miris nasib yang dialami karyawan PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu (TIU) masih mengalami modus gotong royong pada karyawan pemanen buah kelapa sawit masih berlaku diterapkan 2 kali seminggu , mengeluh tentang dugaan kebijakan perusahaan yang menerapkan mereka melakukan gotong royong tanpa bayaran. Kegiatan gotong royong ini diberlakukan untuk berupa tunas cabang kelap sawit di lahan perkebunan TIU Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Batu Bara , Sabtu (12/4/2025).
Seorang karyawan kebun TIU yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku sangat mengeluh dan dirugikan atas kebijakan kebun TIU yang mengharuskan dirinya mau tak mau harus mau setiap saat diperintahkan untuk mengikuti gotong royong secara sukarela tanpa bayaran alias tanpa jasa seperti makan buah simalakama dituruti tanpa upah tidak dituruti kena denda dengan melakukan penunasan sawit di lahan perkebunan TIU, dan hal ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Apabila tidak mengikuti gotong royong maka karyawan akan dihitung mangkir dalam bekerja dan gaji mereka akan dipotong atau kena sanksi disiplin. Namun selama lebaran berlangsung kegiatan gotong royong belum diberlakukan.
“Kami setiap diperintah ikuti gotong royong kok bang, gotong royong nya ya tunas sawit lah, pergi kami jam 6 pagi nanti kira-kira setengah tujuh lewat baru balek ke rumah habis itu baru pergi kerja, gotong royong nya setengah jam gitu lah, ya itu gak ada di hitung gaji lah bang, kalo gak ikut gotong royong saya nanti kena M (tidak masuk kerja/mangkir) terus kena marah sama gaji pun dipotong. Kok tadi saya dikasi uang minyak kereta masih lumayan, ini minyak kereta ya awak sendiri yang bayar duitnya. Cuma selama raya ini belum ada disuruh,” ucap karyawan PTPN 4 TIU dengan nada pasrah apa adanya , pada Rabu 09/04/2025.
Merasa kecewa salah seorang karyawan kebun TIU yang enggan disebutkan namanya ungkapan kesal dan kecewa adanya kegiatan gotong royong ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Karyawan tersebut merasa dirugikan dan terintimidasi karena tidak mendapatkan bayaran untuk kegiatan gotong royong tersebut. Jika tidak mengikuti gotong royong, karyawan akan dihitung mangkir dan gaji mereka akan dipotong.
Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-Bun), Munawir, membenarkan adanya kegiatan gotong royong menunas sawit di PTPN IV perkebunan TIU. Namun, Munawir menyatakan “bahwa kegiatan gotong royong ini seharusnya tidak dilakukan jika tidak ada kebijakan dari Serikat Pekerja Perkebunan. Munawir juga menyatakan bahwa kegiatan gotong royong ini hanya dilakukan 2 kali dalam seminggu untuk sawit yang berada di pinggir jalan saja dan hanya dilakukan jika ada tamu datang”.
Bagus dan Junaidi dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM) PTPN IV Kebun TIU membenarkan kegiatan gotong royong tersebut tanpa membayar upah. Mereka menyatakan bahwa kegiatan gotong royong ini dilakukan untuk memperbaiki ancak yang dirusak oleh karyawan itu sendiri.
Secara terpisah awak media melakukan konfirmasi via WhatsApp Asisten (Staf) PTPN IV Kebun TIU menyatakan secara terbuka, “pihaknya membuka diri untuk memberikan keterangan dengan mekanisme pihak media secara tertulis melayangkan surat kepada pihak manajemen, untuk penjelasan secara resmi.”
Berharap karyawan panen PTPN IV Kebun TIU agar kegiatan gotong royong cuma-cuma ini modus gotong royong ditiadakan saja agar tidak ada lagi dengan dugaan kerja paksa terintimidasi yang terjadi pada karyawan pemanen di PTPN IV Kebun TIU. Mereka mengharapkan perubahan dalam kebijakan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan kerja karyawan.
Karyawan panen PTPN IV yang diberlakukan sistem gotong royong dapat melibatkan beberapa aspek hukum di Indonesia, seperti:
– Hukum Ketenagakerjaan: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan, termasuk hak dan kewajiban karyawan.
– Sistem Pengupahan: Sistem pengupahan karyawan panen di PTPN IV dapat diatur berdasarkan perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan, dengan mempertimbangkan ketentuan upah minimum dan hak-hak lainnya.
– Kepuasan Kerja: Penelitian menunjukkan bahwa premi panen berpengaruh nyata terhadap kinerja dan kepuasan kerja karyawan panen kelapa sawit.
– Pengaruh Sistem Pengupahan: Sistem pengupahan yang adil dan transparan dapat meningkatkan kepuasan karyawan, seperti yang terlihat pada penelitian di PTPN III Kebun Tanah Raja .
Dalam konteks gotong royong, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
Kesepakatan Bersama:
– Sistem gotong royong harus disepakati bersama antara karyawan dan perusahaan, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
– Pengaturan Upah dan Pendapatan: Sistem gotong royong dapat mempengaruhi pendapatan karyawan, sehingga perlu diatur dengan jelas dan adil.
– Kondisi Kerja yang Aman dan Sehat: Perusahaan harus memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat bagi karyawan yang bekerja dalam sistem gotong royong.
Dengan demikian karyawan panen PTPN IV yang diduga diberlakukan sistem gotong royong perlu mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta kebutuhan dan kepuasan karyawan serta terjamin. (Zulkarnaen)