PALEMBANG, GEMADIKA.com – Sebuah proyek pengaspalan yang terlaksana di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang pada 8 Februari 2025 menimbulkan sejumlah pertanyaan kritis setelah ditemukan tidak adanya papan plang proyek yang seharusnya menjadi kewajiban kontraktor sesuai item kontrak yang telah dibayar negara.

Ketiadaan plang informasi proyek ini semakin mengundang tanda tanya publik mengenai siapa sesungguhnya penyelenggara proyek tersebut. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah paket pekerjaan ini merupakan proyek PU PR Provinsi Sumsel, PU PR Kota Palembang, atau mungkin dikelola langsung oleh institusi Kejari Kota Palembang. Yang paling krusial, sumber anggaran yang digunakan apakah APBN atau APBD (Kota atau Provinsi) juga masih menjadi misteri.

Kabid PU BM kota Palembang IR.Yudha Fardyansah.

Upaya Mencari Kejelasan Berujung Penolakan

Tim investigasi Media Gemadika berusaha menghubungi Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Bastari. melalui Sekretaris Dinas, Faisal, namun diarahkan kepada Kabid PU BM, Yudha Fardyansah.

“Saya rasa Pak Yudha tidak bisa menjawab pertanyaan yang akan saya tanyakan, bukan masalah teknis, tetapi masalah prosedur pengadaan barang dan jasa. Kenapa paket pekerjaan pengaspalan yang terlaksana di halaman KEJARI Kota Palembang yang informasinya menggunakan APBD Pemkot Palembang, prosedurnya bagaimana? Apakah Pak Yudha bisa menjawab itu semua? Rasanya tidak mungkin bisa Pak Faisal, karena Pak Yudha bukan pembuat kebijakan,” ujar tim Media Gemadika.

Upaya menemui Pak Bastari selalu berujung dengan jawaban yang sama dari ajudannya, Ibu Silpa: “Pak Bastari tidak di kantor, sedang dinas luar (DL). Silahkan konfirmasi dengan Kabidnya, Pak Yudha, itu arahan dari Pak Bastari. Insya Allah dia bisa jawab apa yang akan dipertanyakan. Temui dia pukul 15:30 WIB hari Kamis tanggal 10 April 2025.”

Baca juga :  Bocah 5 Tahun Lolos dari Penculikan Berkat Kewaspadaan Warga

Pertemuan Penuh Ketegangan

Pada pertemuan yang dijadwalkan, Kabid PUBM Kota Palembang, Yudha Fardyansah, dikawal oleh seseorang yang mengaku wartawan, menerima Tim Media Gemadika di ruangannya. Dengan nada sedikit membentak, ia berkata, “Ayo apa yang akan kau pertanyakan?”

Tim Media Gemadika kemudian menanyakan tentang prosedur penggunaan anggaran APBD Pemkot Palembang untuk proyek pengaspalan di halaman kantor Kejari. “Bukankah institusi kejaksaan itu di bawah pemerintah pusat yang mempunyai anggaran tersendiri bersumber dari APBN, mempunyai LPSE sendiri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah? Jadi bagaimana prosedurnya APBD Kota Palembang bisa dianggarkan untuk instansi Kejari, padahal Kejari bukan di bawah naungan Pemkot Palembang?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yudha Fardyansah menjawab singkat: “Tidak ada anggaran APBD Pemkot, khususnya PU PR Kota Palembang, itu saja titik.” Jawaban ini terkesan menutup-nutupi dan tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Ketika didesak dengan pertanyaan balik apakah berarti proyek pengaspalan tersebut tidak menggunakan APBD Kota, ia menjawab, “Iya.”

Jawaban Kontradiktif dan Serah Terima yang Mencurigakan

Saat ditanyakan tentang kontraktor yang masih melakukan pekerjaan pengaspalan pada akhir dan awal tahun tanpa memasang plang proyek, Kabid PU BM Kota Palembang terdiam. “Tidak ada lagi pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas PU BM Kota Palembang pada akhir tahun, semua distop karena BPK sudah mulai mengaudit. Jadi yang terlihat masih ada pekerjaan pengaspalan itu dinas mana?” tanya Tim Media Gemadika, namun tidak mendapat jawaban.

Pertanyaan tentang bagaimana orang yang tidak memiliki perusahaan (CV atau PT) bisa mendapatkan proyek dijawab dengan pengalihan:

“Kalau masalah itu bukan urusan saya, saya tidak tahu. Kau tanyakan saja di UKPBJ di kantor Walikota, itu urusan mereka masalah pengadaan,” ungkapnya.

Baca juga :  Pelayanan Bandara Silampari Dipertanyakan, Kepala Bandara Diketahui Sedang Dinas Luar

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, proyek pengaspalan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) telah diserahterimakan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) kota. Saat didesak, orang tersebut membenarkan hal tersebut.

Potensi Pelanggaran Prosedur

Tim Media Gemadika mempertanyakan cepatnya proses serah terima yang hanya berlangsung sekitar sebulan setengah sejak pelaksanaan pekerjaan pada 8 Februari 2025. “Kalau sudah serah terima, berarti semua tanggung jawab ada pada instansi Kejaksaan Negeri untuk kerusakan dan perbaikan, berarti menggunakan anggaran dari Kejaksaan Negeri.”

Secara prosedur normal, serah terima biasanya dilaksanakan setelah habis masa pemeliharaan dan sudah diaudit BPK. “Namun ini tidak secepat itu, belum seumur jagung,” kata Tim Media Gemadika.

“Jika benar informasi bahwa paket pekerjaan di halaman Kejari Palembang menggunakan APBD Pemkot dan dilaksanakan oleh Dinas PU BM Kota Palembang, berarti Ir. Yudha Fardyansah, terindikasi telah memberikan keterangan yang tidak sesuai terkait pelayanan publik,” tutup Tim Media Gemadika.

Upaya Intimidasi terhadap Investigasi

Di tengah proses investigasi, pengawal Kabid PU BM Kota Palembang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, namun enggan menyebutkan namanya mencoba mengintimidasi Tim Media Gemadika dengan mengaitkan berita yang sudah terbit di media online Media Gemadika dengan UU ITE dan Dewan Pers.

Menanggapi upaya intimidasi tersebut, Tim Media Gemadika menyatakan: “Kalau masalah Undang-Undang ITE yang mau dikenakan, silakan saja. Berita sudah terbit, silakan pihak yang bersangkutan menjawab, kan ada hak jawab. Mengenai Dewan Pers, itu bukan urusan saya, silakan tanyakan langsung dengan pimpinan media kami.” (Naslim)