PURWOREJO, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil membongkar kasus korupsi besar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank BPR Purworejo dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar. Kasus ini melibatkan manipulasi proses pengajuan dan realisasi kredit pada 13 debitur yang diduga fiktif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/4/2025) sore, Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, menjelaskan kronologi dan detail pengungkapan kasus yang terjadi selama rentang waktu 2019 hingga 2020 di kantor Perumda Bank BPR Purworejo yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51.A, Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.

“Sebanyak 48 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari 17 saksi dari internal manajemen Bank BPR Purworejo dan 31 saksi dari pihak eksternal,” ujar Kapolres.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa tersangka berinisial II (52 tahun), yang merupakan Direktur PT Puriland Development Indonesia, telah menggunakan modus operandi yang canggih dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara dalam pengajuan kredit pembelian rumah.

Baca juga :  Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Huda Bhayangkara di Grobogan: Simbol Kepedulian dan Kebersamaan Warga

Melalui skema ini, tersangka melakukan serangkaian pelanggaran hukum, di antaranya pengajuan debitur fiktif, penggunaan jaminan ganda ke bank lain (double cover), penggunaan aset yang bukan miliknya sebagai agunan, serta penjualan kembali aset jaminan kredit tanpa sepengetahuan pihak bank.

Pihak Polres Purworejo juga telah melibatkan auditor dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan audit forensik dan penghitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditetapkan kerugian negara sebesar Rp 3.416.343.000.

“Dari hasil penyitaan, penyidik telah melakukan asset recovery dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,09 miliar,” tambah Kapolres.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 13 dokumen kredit, dokumen peraturan kredit perumahan, uang tunai sebesar Rp 90,355 juta, empat kavling tanah beserta bangunan di Triwidadi, Bantul, serta tiga sertifikat hak milik (SHM) perumahan yang berlokasi di Green Pajangan, Bantul.

Baca juga :  Dandim 0708 Purworejo Ikuti Bimtek Kompi Produksi Ketahanan Pangan 2025 di IPB, Perkuat Peran TNI dalam Swasembada Pangan

Tersangka II kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.

Polres Purworejo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi keuangan negara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan keuangan bahwa aparat penegak hukum akan mengejar dan memproses hukum mereka yang merugikan keuangan negara. (Mr. Bean)