DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Edi Suranta Gurusinga alias Godol, mantan anggota kepolisian berpangkat Ipda, kini resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah divonis bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini Godol belum menyerahkan diri untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali SH MH, mengkonfirmasi status Godol sebagai buronan pada Rabu (14/5/2025).

“Karena yang bersangkutan tidak koperatif untuk menjalani hukuman tahanan sesuai putusan, Kejaksaan sudah tetapkan DPO pada terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Untuk kasusnya kepemilikan senjata api ilegal kemarin itu,” terang Boy Amali.

Godol terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Perjalanan kasus ini sendiri cukup berliku dan menarik perhatian publik.

Baca juga :  Konvoi Akbar Keliling Dusun, Ratusan Pendukung Terang Lesmana Guncang Batu Lokong di Hari Kedua Kampanye Pilkades

Perjalanan Kasus yang Kontroversial

Kasus bermula saat operasi penggrebekan judi yang dilakukan Brimob Polda Sumatera Utara di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu pada 13 Maret 2024. Dalam operasi tersebut, Godol diduga sengaja membuang senjata api jenis pistol miliknya ke semak-semak untuk menghindari penangkapan.

Setelah ditahan pihak kepolisian dan kejaksaan, Godol sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena majelis hakim menilai tidak cukup bukti bahwa senjata api tersebut adalah miliknya. Namun, jaksa mengajukan banding, dan pada tingkat banding Godol dinyatakan bersalah.

Selama proses hukum berlangsung, banyak aksi demonstrasi digelar pendukungnya yang menuntut pembebasan Godol dari jeratan hukum. Dukungan ini tidak mengherankan mengingat posisi Godol sebagai mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Unit Jahtanras Poltabes Medan, serta kini aktif sebagai pengusaha dan pengurus organisasi massa kepemudaan di Sumatera Utara.

Baca juga :  Layanan Pemerintah Kini Hadir di Desa! Wabup Syafrizal Tinjau Langsung Program BERLAYAR di Binjai Baru

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih aktif melakukan pencarian terhadap Godol untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

Pentingnya Kepatuhan Hukum

Kasus ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, termasuk regulasi mengenai kepemilikan senjata api. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 memang mengatur secara ketat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api di Indonesia, dengan sanksi pidana yang tegas bagi pelanggarnya.

Masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra kepolisian dalam melaporkan keberadaan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. (Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami