DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Kepercayaan masyarakat polisi kembali dipertanyakan setelah terungkapnya sejumlah laporan masyarakat yang diduga mangkrak di Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Deli Serdang, Diamanta Sembiring, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh pemuda Kecamatan Pancur Batu, angkat bicara terkait fenomena ini. Menurutnya, terdapat banyak kasus hukum yang telah dilaporkan warga namun tidak diproses secara tuntas hingga penangkapan pelaku.
“Banyak masyarakat yang masih bingung ketika melaporkan kasus atau tindak pidana ke polisi. Mereka mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut yang tidak mengalami perkembangan berarti,” ungkap Diamanta.
Daftar Laporan yang Diduga Mangkrak
Diamanta memaparkan setidaknya terdapat delapan laporan polisi yang hingga kini belum ditindaklanjuti secara optimal oleh Polsek Pancur Batu. Laporan-laporan tersebut mencakup berbagai jenis tindak pidana dari penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, hingga pencurian dengan kekerasan (curas).
Beberapa laporan yang disebutkan antara lain:
- Laporan Polisi atas nama ARIO SANDI TARIGAN dengan Nomor LP/B/528/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 12 Desember 2024 pukul 06.31 WIB, terkait tindak pidana Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) terhadap korban Salman Toni Karni Gurusinga.
- Laporan Polisi atas nama SAFRIJAR dengan Nomor LP/B/514/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 5 Desember 2024 pukul 02.59 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan (Pasal 406 KUHP) yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilen.
- Laporan Polisi atas nama DEDY SYAHPUTRA dengan Nomor LP/B/485/XII/2024/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 November 2024 pukul 21.48 WIB, terkait tindak pidana Pengrusakan di Desa Hulu.
- Laporan Polisi atas nama Robin Gunawan Pandia dengan Nomor LP/B/106/III/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 5 Maret 2025 pukul 06.13 WIB, terkait tindak pidana pengancaman (Pasal 335 KUHP) di Dusun V Desa Durin Simbelang.
- Laporan Polisi atas nama Agus Kariati dengan Nomor LP/B/83/II/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Februari 2025 pukul 22.20 WIB, terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) di Desa Baru.
- Laporan Polisi atas nama Jenny br Sembiring dengan Nomor LP/B/181/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.07 WIB, terkait pengrusakan 50 batang belimbing dan 30 batang pohon pisang dengan total kerugian Rp6 juta di Dusun I, Desa Durin Simbelang.
- Laporan Polisi atas nama Irwanto Sembiring dengan Nomor LP/B/182/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 18.45 WIB, terkait pengrusakan pondok dengan cara dibakar dan pengrusakan 1 unit mesin pompa air dengan kerugian Rp11 juta di Dusun I, Desa Durin Simbelang.
- Laporan Polisi atas nama Setia Budi Sembiring dengan Nomor LP/B/180/IV/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 April 2025 pukul 17.41 WIB, terkait pengrusakan 30 batang belimbing dengan kerugian Rp5 juta di Dusun I, Desa Durin Simbelang.
Kepercayaan Publik Terancam
Diamanta mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak dari lambatnya penanganan laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, situasi ini telah memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Tidak adanya tindak lanjut tersebut berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masyarakat cenderung memilih membawa kasus pidana ke media sosial untuk diviralkan,” jelasnya.
Desakan Evaluasi Kinerja
Diamanta mendesak agar kasus-kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang, termasuk Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Pemerintah, hingga Komisi III DPR RI.
“Perlu dievaluasi Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, karena menurutnya mereka tidak mampu menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum. Tidak ada satupun pelaku yang ditangkap dari laporan masyarakat yang disebutnya,” tegas Diamanta.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Belum Memberi Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Pancur Batu belum mendapatkan tanggapan. Kapolsek Pancur Batu, Kompol Djanuarsa SH, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 18 Mei 2025, belum memberikan respons.
Begitu pula dengan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo Karo, yang juga belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama. (Rahmat P Ritonga)




