SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Kali ini, sorotan tajam datang dari DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk memeriksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Simalungun, Adri Rahadian, terkait pengelolaan anggaran dan kerja sama dengan salah satu perusahaan media.

Sorotan ini bermula dari Rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Simalungun yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, di gedung dewan. Dalam rapat tersebut, Kadis Kominfo terlihat tersudut ketika Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi Gerindra, Bona Uli, mempertanyakan sejumlah kejanggalan.

Baca juga :  LPA Deli Serdang Geram! Pernyataan Ketua Komnas Perempuan Soal Kebiri Dinilai Sakiti Hati Korban dan Melemahkan Efek Jera Predator Anak

Pertanyaan paling menohok berkaitan dengan monopoli anggaran media yang dikabarkan hanya diberikan kepada PT Heta, dengan nilai mencapai Rp720 juta per tahun atau Rp60 juta per bulan. Anehnya, Kadis Kominfo tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.

Selain itu, Bona Uli juga mengangkat isu hilangnya aset negara yang berada di Kantor Kominfo. Menanggapi hal ini, Adri Rahadian menjawab singkat bahwa aset tersebut sebelumnya dikuasai oleh seorang tenaga honorer bernama Ilham, yang kini telah mengundurkan diri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara, SHP Tambak SH, angkat bicara.

DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kejari Simalungun agar memeriksa kepemimpinan Kadis Kominfo, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran sewaktu beliau menjabat,” ujar SHP Tambak kepada awak media ini, Kamis (22/5/2025).

Baca juga :  Alyssa Daguise Murka Wajah Anak Dijadikan AI: “Stop Bikin AI Muka Anak Aku”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejari Simalungun serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Bona Uli, guna mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan informasi, redaksi media ini telah mencoba menghubungi Kadis Kominfo Simalungun, Adri Rahadian, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
(Tim Sumut/SP)

 

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami