SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Polres Simalungun dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut institusi tersebut lamban dalam menegakkan keadilan, khususnya terkait penanganan kasus penganiayaan yang diklaim terbengkalai. Pernyataan bantahan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu, (31/5/2025).

“Kami menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat tersebut karena tidak sesuai dengan fakta penanganan kasus yang sebenarnya. Polres Simalungun telah menangani kasus penganiayaan itu secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas AKP Verry Purba.

Berdasarkan Laporan Hasil Penyidikan, kasus penganiayaan terhadap korban Jahiras Hasudungan Malau oleh tersangka Lidos Pandapotan Girsang telah ditindaklanjuti sejak awal laporan masuk pada 29 Oktober 2024 melalui LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok.

Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 14 November 2024 dengan Nomor SP.Sidik/1028/XI/2024/Reskrim, dan penyidikan langsung dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa penyidik.

Baca juga :  Diklaim Sudah Ditutup, Arena Sabung Ayam 'Edy' di Kutalimbaru Justru Siap Gelar Turnamen Besar

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 28 Oktober 2024 pukul 20.40 WIB di Jalan Umum Dusun Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pamatang Silimahuta. Tersangka menggunakan pedang/parang panjang untuk membacok korban, namun serangan berhasil ditahan oleh tas sandang yang dikenakan korban.

Tersangka Lidos Pandapotan Girsang ditangkap dan ditahan pada 7 November 2024, disertai penyitaan barang bukti berupa tas kulit sobek milik korban. Proses penyidikan berjalan lancar, dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Simalungun sebanyak dua kali, hingga akhirnya dinyatakan P-21 (lengkap) dan dilanjutkan ke persidangan.

“Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 27/Pid.B/2025/PN Simalungun menjatuhkan pidana penjara lima tahun kepada tersangka. Ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan sesuai jalurnya,” jelas AKP Verry Purba.

Baca juga :  Wakil Bupati Batu Bara Resmi Buka MTQ ke-XIX Tingkat Kabupaten

Menanggapi pemanggilan saksi oleh Bid Propam Polda Sumut, Verry menyatakan hal itu sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal yang wajar dalam tubuh Polri. Polres Simalungun siap memberikan klarifikasi dan seluruh dokumen pendukung.

“Kami mengajak media untuk lebih cermat dalam memverifikasi informasi sebelum memublikasikan berita yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi,” ujarnya.
Polres Simalungun menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah selesai secara transparan dan akuntabel, serta dokumentasi hasil penyidikan dapat diverifikasi oleh instansi berwenang.(S.Hadi Purba)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami