JAKARTA, GEMADIKA.com – Sebuah kasus yang sangat memprihatinkan terjadi di Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Seorang perempuan berusia 25 tahun yang menjadi korban pemerkosaan justru mengalami penderitaan berlipat ketika mencari keadilan. Alih-alih mendapat perlindungan, ia malah diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum polisi yang seharusnya melindunginya.
Kronologi Kasus Pemerkosaan Awal
Kisah kelam ini bermula pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. Korban diperkosa oleh Oktovianus Bora Lende di lahan yang dipenuhi tanaman keladi. Saat kejadian, tante kandung korban, Naomi Daero Bora (44), sedang berada di tempat jualannya sekitar satu kilometer dari rumah.
“Kami semua saat itu panik karena kelakuan pelaku selama ini sangat kurang ajar. Dia kerjanya tiap hari hanya mabuk sopi dan membuat onar dalam kampung,” ungkap Naomi kepada detikBali, Senin (9/6).
Korban dan pelaku ditemukan bersama di lahan tetangga. Naomi melihat gerakan mencurigakan dari daun keladi, dan ketika didekati, keduanya nyaris tertangkap basah. Bora melarikan diri ke semak-semak, sementara korban dibawa pulang.
Laporan ke Polisi dan Visum
Keluarga korban memutuskan melapor ke Polsek Wewewa Selatan sekitar pukul 22.00 WITA pada hari yang sama. Keesokan harinya, korban menjalani pemeriksaan visum di RSU Karitas Weetabula untuk keperluan bukti medis.
Namun, tragedi berlanjut pada malam harinya. Sekitar pukul 20.00 WITA, Aipda Paulus Salo yang merupakan Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan datang ke rumah Naomi. Ia meminta agar korban dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sebelum mereka pergi ke polsek, saya tanya bilang boleh saya temani kah? Tetapi pak polisi itu tidak mau. Dia bilang mama jangan ikut saja karena saya periksa (ambil keterangan) tidak lama saja langsung antar pulang,” cerita Naomi.
Pencabulan Kedua di Kantor Polisi
Setelah pemeriksaan, korban tiba di rumah dan langsung masuk ke kamar. Naomi melihat keponakannya tampak trauma, namun tidak mencurigai apa-apa karena mengira hal tersebut wajar mengingat kejadian pemerkosaan sebelumnya.
“Kesalahan saya saat itu tidak sempat tanyakan dia karena datang langsung tidur dan dia merasa pusing, tetapi gerak-geriknya kayak trauma begitu namun saya tidak curiga apa-apa,” ujar Naomi.
Korban tidak langsung bercerita karena mengalami keterbatasan mental. “Dia ini memang tamat SMP tetapi tingkahnya bingung-bingung dan sering pelupa begitu, makanya tiap hari hanya jaga anak saya berusia 7 bulan di rumah saja,” jelasnya.
Kasus Pertama Berakhir dengan SP3
Pada 23 Maret 2025, keluarga menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Sumba Barat Daya. Polisi menyatakan bahwa hubungan seksual antara Bora dan korban terjadi atas dasar suka sama suka, sehingga Bora dipulangkan.
Padahal menurut Naomi, korban mengaku diancam dengan parang oleh Bora sebelum diperkosa. Tidak puas dengan hasil penyelidikan, keluarga mendatangi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumba Barat Daya pada 24 Maret 2025.
Terungkapnya Pencabulan oleh Oknum Polisi
Saat berkonsultasi dengan PPA, barulah terungkap fakta mengejutkan. Korban mengaku bahwa ia juga dicabuli oleh Aipda Paulus saat diperiksa di Polsek Wewewa Selatan.
“Saat itu saya langsung marah korban ini, saya bilang kenapa tidak kasih tahu, dia mengaku diancam oleh polisi itu (Aipda Paulus), agar tidak memberitahukan kepada siapa pun,” kata Naomi.
Kasus pencabulan oleh Aipda Paulus akhirnya dilaporkan kembali ke Polres Sumba Barat Daya pada 7 Juni 2025, dengan didampingi Dinas PPA.
“Kami hanya butuh keadilan, semoga pelaku dihukum setimpal perbuatannya. Apalagi dia polisi, harusnya melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan jadi pelaku kejahatan seksual,” tegas Naomi.
Respons Kepolisian
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu membenarkan bahwa pihaknya menangani laporan pencabulan oleh anggota Polsek Wewewa Selatan. Aipda Paulus telah diperiksa oleh Seksi Propam.
“Kasusnya sedang kami tangani ya. Kami sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sumba Barat Daya atas perbuatan yang bersangkutan hingga mencoreng citra Polri,” kata Harianto kepada detikBali, Senin (9/6).
Atas perbuatannya, Aipda Paulus dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) sejak Sabtu (7/6/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari untuk sidang Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Kami akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus tersebut,” jelasnya.
“Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami ini,” pungkas Harianto.




