MEDAN, GEMADIKA.com — Seorang perempuan berinisial S mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial F. Sabtu, (14/06/2025)

S menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan meminta keadilan dari Presiden RI Prabowo Subianto serta Kapolda Sumut. Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut pengakuan S, selama proses perkara ini berjalan, ia merasa mendapat tekanan dari F dan sejumlah pihak yang diduga memiliki afiliasi politik. Ia mengklaim dipaksa menandatangani pernyataan yang seolah-olah membantah adanya kekerasan seksual, termasuk membuat konferensi pers dan akta notaris yang isinya dianggap menyimpang dari kebenaran.

Baca juga :  Perkuat Sinergi, Lapas Labuhan Ruku Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers di Batu Bara

S juga menyebut tidak pernah membuat pernyataan tertulis ataupun menggelar konferensi pers secara sukarela. Ia menyayangkan sikap sejumlah pihak yang justru terkesan membela oknum tersebut, bukan mendukung korban.

“Saya juga menegaskan kepada awak media bahwa tidak ada saya membuat surat pernyataan yang tertulis dan membuat konfersi Pers itu tidak lah benar dan masa saya yang harus minta maaf kepada partai demokrat,” kata S.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

“Saya ditekan untuk seolah-olah mengakui bahwa F tidak bersalah. Bahkan dipaksa membuat akta notaris dengan pernyataan. Padahal saya adalah korban,” ucap Korban S. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami