JAKARTA, GEMADIKA.com – Empat pulau yang sempat diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Panjang, dan Lipan.

Akhirnya diputuskan menjadi wilayah administratif Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025).

Putusan ini diumumkan langsung oleh Presiden melalui konferensi video dari Rusia, usai mempertimbangkan dokumen hukum dan sejarah yang kuat milik Aceh, termasuk UU No. 24 Tahun 1956, MoU Helsinki, dan kesepakatan antarprovinsi tahun 1992.

Baca juga :  Cara Cek Desil Bansos 2026, Ini Kriteria Penerima BPNT dan PKH Terbaru

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan pulau-pulau tersebut adalah harga diri Aceh dan wajib dipertahankan.

Sementara Gubernur Sumut Bobby Nasution sempat mengusulkan pengelolaan bersama, namun ditolak oleh pihak Aceh.

Jusuf Kalla turut mendukung posisi Aceh, menyebut bahwa pengelolaan pulau oleh dua provinsi tidak masuk akal secara hukum.

Baca juga :  Resep Chicken Tikka Masala Khas India, Hidangan Kari Creamy yang Kaya Rempah dan Menggugah Selera!

Setelah putusan diumumkan, kedua gubernur tampak berdamai dan meninggalkan Istana Presiden bersama tanda bahwa konflik telah selesai secara damai.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami