JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengolah bahan radioaktif, khususnya uranium yang tersimpan melimpah di Kalimantan Barat.
Langkah strategis ini menjadi fondasi penting dalam memenuhi kebutuhan energi nasional melalui Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merampungkan peraturan pemerintah yang akan mengatur tata cara pengolahan bahan radioaktif secara komprehensif.
“Kami lagi siapkan PP-nya (peraturan pemerintahnya). Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Pengolahan uranium memang bukanlah perkara sederhana. Menurut Yuliot, aktivitas ini masuk ke dalam kategori wilayah usaha radioaktif yang memerlukan pengawasan ekstra ketat. Pemerintah saat ini sedang menyusun sistem tata perizinan yang komprehensif untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam setiap tahapan prosesnya.
Untuk menjamin implementasi yang optimal, pemerintah melibatkan tiga institusi kunci dalam pengembangan PLTN ini.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan berperan dalam aspek penelitian dan pengembangan teknologi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengawasi keselamatan nuklir, sementara Kementerian ESDM mengatur aspek energi dan sumber dayanya.
“Kami juga akan memerhatikan aspek lingkungan. Yang saat ini kami tata adalah pemurnian pengolahan,” kata Yuliot.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025–2034 mengungkap fakta menarik tentang kekayaan energi Kalimantan Barat. Selain uranium, wilayah ini juga memiliki potensi besar dari tenaga air, biomassa, biogas, serta cadangan batu bara yang melimpah.
Khusus untuk uranium, data RUPTL menunjukkan potensi cadangan sebesar 24.112 ton yang tersimpan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
Jumlah ini sangat signifikan mengingat uranium merupakan bahan bakar utama dalam reaktor nuklir yang akan menjadi jantung PLTN.
Namun, pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi primer masih menunggu kebijakan definitif dari pemerintah yang harus didukung oleh studi kelayakan yang mendalam tentang pembangunan PLTN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menggariskan roadmap pembangunan PLTN yang ambisius. Pemerintah menargetkan dua lokasi strategis sebagai destinasi utama pembangunan fasilitas nuklir ini.
Pembagian kapasitas yang telah direncanakan adalah 250 megawatt (MW) akan dibangun di Sumatera, sementara 250 MW sisanya akan dikembangkan di Kalimantan. Total kapasitas 500 MW ini menjadi langkah awal Indonesia memasuki era energi nuklir.
Pembangunan PLTN ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemerintah dalam menambah pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan (EBT).
Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil sambil memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat.
RUPTL 2025–2034 menguraikan blueprint energi Indonesia yang sangat progresif. Target penambahan kapasitas pembangkit listrik mencapai 69,5 gigawatt (GW), dengan komposisi yang mencerminkan transisi energi nasional.
Dominasi terbesar, yakni 61 persen atau setara 42,6 GW, akan berasal dari energi baru dan terbarukan. Komponen penyimpanan energi (storage) mendapat alokasi 15 persen atau 10,3 GW, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan teknologi penyimpanan energi modern.
Sementara itu, 24 persen atau 16,6 GW dari penambahan pembangkit masih akan bergantung pada energi fosil. Rinciannya adalah gas alam sebesar 10,3 GW dan batu bara 6,3 GW, yang menunjukkan pendekatan bertahap dalam transisi energi. (*)




