PALEMBANG, GEMADIKA.com – Profesi wartawan kembali mendapat perlakuan tidak pantas saat melakukan investigasi di lapangan. Tim Gemadika.com yang sedang melakukan peliputan proyek pembangunan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dituduh hendak menghilangkan barang oleh pihak pengawas proyek.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, Gemadika.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejati Sumsel dengan Nomor 106/Gemadika.com/VII/2025. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi terkait proyek pengaspalan halaman Kejaksaan Negeri Palembang, yang diduga bermasalah sejak proses lelang, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran.

Namun, hingga Senin (25/8/2025), tim belum mendapatkan jawaban resmi. Dendi, petugas PTSP Kejati Sumsel, hanya menyampaikan, “Jadi kapan Pak Haryo ada waktu untuk dapat menjelaskannya? Entah lah, belum tahu. Silakan kontak nomor saya, nanti saya akan kasih tahu.”

Tim Gemadika.com menilai jawaban tersebut belum dapat dipercaya. Berdasarkan pengalaman, surat dari wartawan maupun LSM yang masuk ke PTSP seringkali tidak langsung disampaikan ke pimpinan, melainkan diulur-ulur oleh oknum tertentu.

Dihadang di Lokasi Proyek
Usai dari PTSP, tim Gemadika.com melanjutkan investigasi ke lokasi pembangunan Fisik Sport Center dan Gedung Parkir Kejati Sumsel Tahun Anggaran 2025 yang berada di belakang kantor Kejati.
• Nilai Kontrak: Rp31.889.000.000
• Kontraktor Pelaksana: PT Osa Putra Batom
• Konsultan Pengawas: PT Primega Saniyya Lestari

Baca juga :  PT Gorby Energy Salurkan 200 Sak Beras dan Ratusan Dus Bantuan untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara

Namun, saat hendak keluar dari area proyek, tim dihadang tiga orang, terdiri dari seorang security dan dua orang pengawas proyek. Mereka melarang wartawan mengambil dokumentasi dan bahkan menuduh wartawan bisa saja menghilangkan barang di lokasi.

“Entar ada barang hilang,” ucap salah satu dari mereka.
“Kalau mau masuk lokasi ini harus lapor terlebih dahulu, sama halnya masuk rumah orang,” tambah yang lain.

Tim Gemadika.com membantah tudingan itu dengan menegaskan bahwa kantor Kejaksaan adalah milik negara, bukan pribadi. Publik, termasuk wartawan, LSM, maupun ormas berhak melakukan pengawasan atas pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara.

Profesi Wartawan Dilecehkan
Pernyataan pengawas proyek dinilai sangat melecehkan profesi wartawan. Tuduhan bahwa jurnalis bisa menghilangkan barang dianggap penghinaan serius.

“Ucapan itu seolah menuduh wartawan seperti pemulung atau pencuri. Kami merasa terhina dan akan menempuh langkah hukum,” tegas tim Gemadika.com.

Padahal, Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur bahwa siapapun yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, papan larangan di lokasi yang berbunyi “Yang Tidak Berkepentingan Dilarang Masuk” dan “Dilarang Mengambil Foto dan Video Tanpa Izin” dinilai bertentangan dengan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 14 Ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang tersedia.

Baca juga :  PT Gorby Energy Salurkan 200 Sak Beras dan Ratusan Dus Bantuan untuk Korban Banjir Musi Rawas Utara

Dugaan Pelanggaran K3
Selain persoalan akses informasi, tim Gemadika.com juga menemukan indikasi pelanggaran aturan keselamatan kerja di lokasi proyek. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti helm, rompi, sarung tangan, sepatu, maupun alat pengaman lainnya.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa PT Osa Putra Batom tidak memenuhi standar penyedia jasa konstruksi. Bahkan, terindikasi terjadi permainan dalam proses lelang hingga dugaan komitmen fee agar perusahaan tersebut bisa memenangkan tender.

Desakan Transparansi
Sebagai institusi penegak hukum, Kejati Sumsel seharusnya memberi contoh keterbukaan informasi publik, bukan malah membatasi dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tim Gemadika.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta menempuh langkah hukum atas tuduhan melecehkan profesi wartawan saat menjalankan tugas investigasi di lapangan. (Naslim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami