GEMADIKA.comSatwa liar atau hewan liar adalah sebutan bagi hewan yang hidup secara liar di Alam Terbuka. Sebagian besar satwa liar hidup di habitatnya. Namun, beberapa di antara mereka hidup cukup dekat dengan manusia dengan tingkat interaksi yang berbeda-beda. Banyak perilaku manusia yang membahayakan kelangsungan hidup satwa liar, tetapi ada pula kegiatan konservasi yang berusaha menjaga kelestarian mereka.

Satwa liar merupakan hewan yang belum didomestikasi dan biasanya hidup di lingkungan alami. Domestikasi merupakan proses adaptasi tumbuhan liar dan hewan liar, yang melibatkan perubahan genetik dan pembiakan selektif dari generasi ke generasi, sehingga mereka dapat hidup berdampingan dengan manusia.

Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan apakah suatu hewan termasuk satwa liar atau domestik antara lain tingkat modifikasi genetik serta tingkat ketergantungan, pengendalian, dan interaksi hewan dengan manusia. Secara legal, definisi satwa liar mengacu pada hukum atau regulasi yang berlaku di suatu negara atau suatu perjanjian internasional.

Baca juga :  Presiden Prabowo Berpidato di KTT D-8: Kemlu RI Klarifikasi Isu Delegasi yang Keluar Ruangan

Aktivitas manusia memiliki peran besar dalam penurunan populasi satwa liar, baik mengurangi jumlah satwa liar secara langsung maupun mengubah habitat alami satwa. Selain itu, kelangsungan hidup satwa liar juga terancam antara lain oleh penyakit, spesies invasif, dan perubahan iklim.

Dampak perburuan terhadap satwa liar sangat bervariasi tergantung pada jenis, frekuensi, dan legalitas praktik perburuan. Banyak satwa liar yang diburu untuk diambil daging, kulit, atau tanduknya, baik untuk diternakkan maupun untuk diperdagangkan secara komersial. Beberapa orang juga menjadikan berburu sebagai hobi dan olahraga atau sebagai kegiatan untuk mengurangi populasi satwa yang dianggap sebagai hama.

Berbagai regulasi telah dibuat agar perburuan satwa liar menjadi aktivitas yang terkendali dan dapat diperkirakan dampak ekonomi, sosial, dan ekologisnya. Di Afrika Selatan, ribuan orang setiap tahun berpartisipasi dalam wisata berburu yang mendatangkan keuntungan ekonomi bagi negara ini.

Baca juga :  Rahasia Berdamai dengan Diri Sendiri

Akan tetapi, perburuan illegal yang menurunkan populasi satwa dan merusak ekosistem masih menjadi masalah yang ditemui di berbagai belahan dunia. Sebagai contoh, lebih dari 100 ribu gajah afrika dibunuh antara tahun 2007 dan 2017 untuk diambil gadingnya.

Berbagai gerakan konservasi telah dibentuk untuk menjaga kelestarian satwa liar. Biologi konservasi muncul sebagai kajian multidisiplin yang banyak diteliti dan dipraktikkan di seluruh dunia. Banyak negara dan organisasi internasional, seperti Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), telah membuat regulasi tentang pelindungan alam, termasuk pelindungan satwa liar.

Di Indonesia Pelaku perdagangan satwa Liar bisa terancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (Reza Ori)