JAKARTA, GEMADIKA.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara sebesar 8–12 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Juni 2025, menggantikan Perpres 109/2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang APBN 2025.
Kenaikan gaji ini akan berlaku mulai Oktober 2025. Program tersebut menjadi prioritas keenam dari delapan program unggulan Presiden Prabowo, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), memperkuat motivasi kerja, serta mendorong daya beli masyarakat.
Besaran Kenaikan
Kenaikan gaji ASN, guru, TNI, dan Polri bervariasi sesuai golongan, yakni berkisar 8–12 persen. Sebagai ilustrasi, guru golongan III/A diperkirakan akan menerima tambahan Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan.
Alokasi Anggaran dan Dampak Ekonomi
Pemerintah telah menyiapkan alokasi khusus dalam APBN 2025 untuk mendukung kebijakan ini. Sejumlah dampak positif yang diharapkan antara lain:
- Peningkatan motivasi kerja di kalangan ASN dan aparat.
- Penurunan tingkat pergantian tenaga kerja, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
- Dorongan konsumsi domestik yang akan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Menurut proyeksi pemerintah, kebijakan ini juga akan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5,3 persen, sejalan dengan visi Golden Indonesia 2045.
Tantangan Implementasi
Meski disambut positif, pemerintah masih harus mengantisipasi sejumlah tantangan, seperti:
- Koordinasi lintas lembaga, khususnya antara Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Risiko inflasi yang diperkirakan tetap terkendali pada level 2,5% ± 1%.
- Stabilitas kurs rupiah yang saat ini berada di kisaran Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS.
Reaksi Publik
Kebijakan kenaikan gaji ini mendapat sambutan luas di media sosial. Warganet di platform X menyebut langkah Prabowo sebagai “angin segar” bagi ASN, guru, dan aparat yang selama ini menunggu kepastian peningkatan kesejahteraan.
Program Pendukung Lain
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat sejumlah program strategis lain, di antaranya:
- Program makan siang gratis.
- Pemeriksaan kesehatan massal.
- Lumbung pangan nasional.
- Sekolah unggul.
- Kartu kesejahteraan.
- Pembangunan infrastruktur desa.
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Pemerintah berharap, paket kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN dan aparat, tetapi juga memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) serta daya tahan ekonomi nasional.




