JAKARTA, GEMADIKA.com –  Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional pada tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan hari libur telah melalui pembahasan di tingkat kementerian.

“Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan. Untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” ujar Pratikno, Jumat (19/9/2025).

  • Rincian 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026
  • Kamis, 1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu, 21 Maret – Idul Fitri 1477 H
  • Minggu, 22 Maret – Idul Fitri 1477 H
  • Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 5 April – Paskah
  • Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 H
  • Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
  • Senin, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan penetapan libur nasional tersebut akan diikuti dengan kebijakan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Cuti bersama tetap berlaku bagi ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelas Rini.

Dengan penetapan ini, masyarakat bisa lebih awal menyusun rencana aktivitas maupun perjalanan pada tahun 2026, sementara ASN dipastikan tetap mendapatkan hak cuti bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

di lansir dari CNN Indonesia

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami