TOBA, GEMADIKA.com – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu berinisial BM (50) kini mendekam di tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba. Pria paruh baya itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10/2025), setelah proses penyelidikan yang berlangsung hampir empat bulan sejak Juli lalu. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial BM (42) yang dibuat pada 3 Juli 2025.
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11) menjelaskan kronologi lengkap kasus ini.
“Adanya laporan dari keluarga korban tentang dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh Bunga (10) (bukan nama sebenarnya) dan Mawar (9) (bukan nama sebenarnya) yang diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Desa Jangga Dolok Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba,” jelas Erikson.
Kasus ini terungkap ketika saksi berinisial MS memberitahukan kepada keluarga korban bahwa pada Selasa (1/7/2025), kedua anak tersebut mengaku pernah disuruh oleh tersangka untuk meremas dan memijat alat kelaminnya. Mendengar pengakuan mengejutkan ini, keluarga langsung menanyakan kepada kedua anak. Keduanya mengakui kejadian tersebut benar-benar terjadi.
Merasa tidak terima, keluarga korban sepakat melaporkan kejadian ini ke Polres Toba.
Erikson menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visum di RSUD Porsea terhadap kedua korban. “Sesuai hasil visum, tidak ditemukan luka pada alat kelamin anak korban,” ujarnya.
Namun demikian, hasil pemeriksaan terhadap kedua korban menguatkan dugaan pencabulan.
“Menurut keterangan kedua korban bahwa mereka pernah disuruh oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap pelaku, yaitu dengan cara memijat alat kelamin dan menggerakkan tangan maju mundur pada alat kelamin/penis pelaku. Berdasarkan keterangan kedua anak korban, pelaku BM merupakan Kepala Desa Jangga Dolok,” papar Erikson.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga memeriksa seorang anak saksi yang diberi nama samaran Melati (12). Keterangannya cukup krusial dalam mengungkap kasus ini.
“Sesuai dengan keterangannya bahwa awalnya saksi dirinya bersama-sama dengan Bunga dan Mawar datang ke rumah Kepala Desa itu untuk meminta pekerjaan,” ungkap Erikson.
Menurut Melati, mereka datang untuk mencari pekerjaan agar diberikan upah. Pada saat itu, Melati menolak melakukan pekerjaan yang diminta pelaku karena disuruh mengolesi minyak, namun Bunga dan Mawar mengiyakannya.
“Kemudian anak saksi Melati melihat bahwa kedua anak korban masuk ke dalam rumah pelaku untuk bekerja akan tetapi ianya tidak mengetahui pasti kedua anak korban melakukan apa,” tambah Erikson.
Penyidik juga memeriksa orang tua kedua korban dan nenek korban BM (pelapor), WM (46), dan MS. Mereka mengaku mendengar pengakuan anak-anak tentang perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
Menariknya, istri tersangka berinisial RS mengakui bahwa kedua anak korban memang sering datang ke rumahnya untuk meminta pekerjaan.
“Berdasarkan keterangan RS yang merupakan istri terlapor bahwa kedua anak korban memang sering datang ke rumah mereka untuk meminta pekerjaan kepadanya maupun kepada pelaku dan terkadang menyuruh mereka untuk memijit,” jelas Erikson.
RS juga mengakui pernah tidak tidur di rumah karena mengikuti pesta adat keluarga yang meninggal di Tebing Tinggi pada bulan Juni 2024, tepatnya tanggal 1-2 Juni 2024.
Saat diperiksa, tersangka BM membantah tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepadanya.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya tidak ada melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak korban. Akan tetapi, ianya memang pernah menyuruh kedua korban untuk memijit kakinya akan tetapi di ruang terbuka dan disaksikan oleh istrinya,” ujar Erikson.
Tersangka juga menjelaskan bahwa dirinya jarang di rumah karena bekerja di kantor atau bertani di ladang. Dia mengaku hanya pernah menyuruh kedua korban memijat kakinya, bukan alat kelaminnya.
“Pelaku menjelaskan bahwa tidak pernah menyuruh kedua anak korban untuk memijat alat kelaminnya namun ianya pernah menyuruh kedua anak korban untuk memijat kaki terlapor,” tambahnya.
Untuk mengetahui kondisi psikologis korban, kedua anak telah menjalani visum psikiatri. Hasilnya menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus ini.
Pada 17 September 2025, dilakukan gelar perkara yang melibatkan satuan fungsi lain seperti Propam, Sikum, dan Siwas, yang hasilnya menetapkan BM sebagai tersangka.
Erikson mengatakan pihaknya telah mengirimkan pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan.
“Telah dikirimkan pemanggilan kepada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah dikirimkan pada tanggal 18 September 2025 untuk hadir pada hari Senin tanggal 22 September 2025, namun yang bersangkutan belum bisa hadir dikarenakan sakit dan mengirimkan Surat Keterangan Dokter menyatakan mengalami sakit hipertensi,” jelasnya.
Pemanggilan kedua pun dilakukan. “Kemudian kami sudah mengirimkan pemanggilan kedua kepada tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah dikirimkan pada tanggal 03 Oktober 2025 untuk hadir pada hari Senin tanggal 06 September 2025, namun yang bersangkutan belum bisa hadir dikarenakan menghadiri acara adat meninggal keluarga,” ujar Erikson.
Karena tersangka tidak juga hadir, penyidik mendatangi langsung tempat tinggalnya. “Selanjutnya mendatangi tempat tinggal tersangka untuk dibawa/dihadapkan ke penyidik sesuai dengan Surat Perintah Membawa/Menghadapkan Tersangka pada tanggal 28 Oktober 2025 dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada tanggal 29 Oktober 2025 serta terhadap tersangka dilakukan penahanan,” ujar Erikson.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (Jamarlin Saragih)




