MEDAN, GEMADIKA.com – Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi angin segar bagi perlindungan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan menegaskan komitmennya mendukung penuh penerapan KUHAP terbaru sebagai landasan hukum yang lebih humanis dan transparan.
Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, menyampaikan hal tersebut saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP, Senin (8/12) di Aula Univa Medan. Seminar mengangkat tema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru” yang dihadiri kalangan akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa.
“Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik, Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,” tegasnya.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap KUHAP baru akan menciptakan penerimaan dan implementasi yang efektif di masyarakat. Peran akademisi menjadi krusial dalam mensosialisasikan perubahan-perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, serta narasumber Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.
Harmonisasi Hukum untuk Keadilan Lebih Baik
Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa KUHAP baru bukan sekadar perdebatan pro-kontra, melainkan harmonisasi antara KUHP dan KUHAP yang memperkuat posisi masyarakat dalam sistem peradilan.
“Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat Komisi 3 DPR,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa KUHAP baru memberikan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan yang terlibat kasus pidana. Sistem peradilan juga dirancang lebih transparan dan mengedepankan prinsip HAM.
Fitri berharap, dengan berlakunya KUHAP baru, Indonesia akan memiliki sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Momentum Reformasi Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom melihat penerapan KUHAP baru sebagai momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma negatif yang selama ini melekat.
“KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang penting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi. KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,” jelasnya.
Fakhrur menambahkan, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri menjadi langkah positif untuk memperbaiki citra dan kinerja kepolisian. KUHAP baru diharapkan menjadi instrumen yang memastikan aparat penegak hukum bekerja profesional dan akuntabel.
Seminar yang berlangsung interaktif ini diharapkan memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh peserta tentang perubahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, sekaligus menjadi ruang dialog konstruktif untuk perbaikan implementasi di lapangan. (Selamet-Tim)




