PADANG LAWAS, GEMADIKA.com – Sat Reskrim Polres Padang Lawas berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Sidney, Singapore, dan Hongkong di sebuah warung kopi milik Rosidi Siregar yang berlokasi di Jln. Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, pada Rabu (17/07/2024).

Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan berinisial BH (41), merupakan warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

“Personil Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian jenis Togel Sidney, Singapore, dan Hongkong di warung kopi tersebut. Tim Opsnal kemudian melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial BH (41) yang sedang bermain judi,” ujar AKP Raden Saleh Harahap.

Baca juga :  Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Apel Bersama Awal Tahun 2025

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, pada Minggu (27/07) menyatakan bahwa Sat Reskrim Polres Padang Lawas berhasil menangkap pelaku judi di warung kopi di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, dengan inisial BH (41).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian. Ponsel tersebut juga berisi tangkapan layar aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, PTPN IV Kebun TIU dan Polres Batu Bara Siapkan 7 Hektare Lahan Jagung

“Kami menyita satu unit handphone merek NOKIA 105 (warna hitam) dan uang tunai sebesar Rp. 278.000 (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah),” jelas AKP Raden Saleh Harahap.

Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Armansyah Batubara, menjelaskan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang bisa merusak generasi muda dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

(Humas Polres Palas)

(Robin Silalahi)