JAKARTA, GEMADIKA.com — Komisi I DPR RI mendesak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London untuk mengambil langkah tegas terkait aksi pelecehan bendera Merah Putih oleh bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue (nama asli: Tia Emma Billinger).
Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan Bonnie Blue dengan sengaja menyelipkan bendera Merah Putih di bagian belakang celananya, membiarkan bendera tersebut menjuntai dan terseret di jalan tepat di depan gedung KBRI London. Aksi ini memicu kemarahan dan kecaman keras dari warganet Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menegaskan bahwa tindakan Bonnie Blue tidak dapat ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Ia mendukung langkah KBRI London untuk segera melaporkan kasus ini kepada otoritas Inggris.
“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini ke otoritas Inggris. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi simbol-simbol kedaulatan nasional,” kata Soleh kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa bendera negara adalah simbol kehormatan bangsa yang dilindungi oleh hukum dan norma internasional. Setiap tindakan yang bersifat merendahkan atau melecehkan bendera negara harus ditanggapi dengan serius dan tegas.
“Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi secara baik dan profesional, agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” jelasnya.
Senada dengan Soleh, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang tidak boleh dilecehkan oleh siapapun.
“Bendera adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Dave mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melakukan deportasi terhadap Bonnie Blue saat kunjungannya di Bali. Hal itu menunjukkan komitmen negara dalam menjaga martabat nasional.
Namun, ketika yang bersangkutan kembali melakukan tindakan serupa di luar negeri, ruang lingkup penanganannya menjadi berbeda dan memerlukan pendekatan diplomatik.
“Sekarang ketika yang bersangkutan kembali berulah di luar negeri, ruang lingkupnya memang berbeda. DPR mendorong KBRI mengambil jalur diplomasi untuk menyampaikan keberatan resmi atas ulah Bonnie yang dianggap melecehkan simbol negara,” katanya.
Dave menekankan pentingnya pendekatan diplomatis yang bijak agar tindakan tegas Indonesia tidak menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan bilateral dengan Inggris.
“Sekaligus memastikan tindakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan bilateral. Indonesia harus tetap tegas dalam menyuarakan sikap, namun tetap bijak dalam menjaga hubungan antarnegara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dave mengatakan Komisi I DPR RI mendorong agar mekanisme pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia diperkuat. Hal ini termasuk memastikan mereka memahami aturan serta menghormati simbol-simbol negara Indonesia.
“Pada saat yang sama, prinsip hukum dan diplomasi tetap dikedepankan agar pesan yang disampaikan jelas yaitu Indonesia terbuka bagi siapa pun, tetapi tidak akan kompromi terhadap pelecehan simbol kedaulatan,” katanya.
Dave menegaskan bahwa dengan langkah terukur, Komisi I DPR RI ingin menyampaikan pesan kuat bahwa kehormatan bangsa harus dijaga, dan Indonesia mampu bersikap tegas sekaligus diplomatis dalam menegakkan aturan.
“Dengan langkah yang terukur, Komisi I DPR RI ingin menegaskan bahwa kehormatan bangsa harus dijaga, dan bahwa Indonesia mampu bersikap tegas, diplomatis, serta konsisten dalam menegakkan aturan,” sambungnya.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Bonnie Blue terlihat dengan sengaja menyelipkan bendera Merah Putih di bagian belakang celananya. Ia kemudian berjalan di depan Gedung KBRI London sambil membiarkan bendera tersebut menjuntai dan terseret-seret di permukaan jalan.
Aksi provokatif tersebut memicu amarah masif dari warganet Indonesia yang menganggap tindakan Bonnie Blue sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol kedaulatan bangsa.
Sebelumnya, Bonnie Blue pernah dideportasi dari Indonesia saat berkunjung ke Bali karena melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma dan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun, deportasi tersebut tampaknya tidak memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi DPR RI, khususnya Komisi I yang membidangi urusan luar negeri dan hubungan internasional. Komisi I terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI London diharapkan dapat menempuh jalur hukum dan diplomasi yang kuat agar pelaku dapat diproses sesuai aturan yang berlaku di Inggris, sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang berani melecehkan simbol kedaulatan Indonesia.




