PADANG LAWAS, GEMADIKA.com – Polsek Sosa yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Mulyadi melaksanakan Rapat Koordinasi Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di wilayah hukum Polsek Sosa bersama Pemerintah dari 6 kecamatan, Polhut, dan Manggala Agni pada Senin (29/07/2024).
Rapat berlangsung di Aula Polsek Sosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Hadir dalam rapat ini adalah perwakilan Polhut dari KPH 7, Ramadan, perwakilan Manggala Agni, Wahyu Suwandi, Sekcam Sosa Ali Nasrun Hsb, perwakilan Camat Hutaraja Tinggi, Abdi Susilo, Sekcam Batang Lubu Sutam Rusdi Alwi Pasaribu, Camat Sosa Julu Muliadi Hsb, Camat Sosa Timur, Suparman serta personel Polsek Sosa dan Bhabinkamtibmas Polsek Sosa.
Pihak Polhut menjelaskan bahwa mereka telah menghimbau masyarakat melalui media dan spanduk agar tidak membakar lahan.
“Jika masyarakat sudah diimbau tapi tetap melakukan pembakaran, kita akan melakukan penindakan atau penangkapan terhadap pelaku,” tegas Polhut.
Camat Sosa Julu menjelaskan bahwa kawasan hutan kini banyak dikuasai oleh perusahaan dan masyarakat. “Kawasan hutan sekarang sudah banyak dikuasai oleh perusahaan dan masyarakat dan pihak kecamatan sudah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk untuk himbauan pelarangan pembakaran hutan dan lahan serta Warga kami sudah ada yang di Tindak secara hukum tentang pembakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat berkurang melakukan pembakaran hutan dan lahan”.
Manggala Agni menjelaskan bahwa tidak semua titik hotspot di aplikasi merupakan titik api.
“Namun jika menemukan kebakaran hutan, segera laporkan agar segera ditangani sehingga tidak meluas. Kendala di lapangan adalah jika kebakaran terjadi di perbukitan yang sulit mendapatkan sumber air,” jelas perwakilan Manggala Agni.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, melalui Kapolsek Sosa, Iptu Mulyadi, menekankan pentingnya himbauan melalui media dan spanduk tentang pelarangan membakar hutan dan lahan.
“Agar pihak Kehutanan memberikan peta yang merupakan kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, pihak terkait harus bersama-sama turun ke lokasi,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara, menegaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1 mengancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliar bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Lawas agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan dan hutan,” pungkasnya.
(Robin Silalahi)