TEBING TINGGI, GEMADIKA.com – Kuasa hukum PT Anugrah Makmur Jaya (AMJ) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online, Posmetro Medan, pada tanggal 1 Agustus 2024.

Junirwan Kurni dan AKBP (P) Amwizar kuasa hukum PT Anugrah Makmur Jaya (AMJ), menjelaskan bahwa Yusdi Harianto adalah Komisaris Utama PT Anugrah Makmur Jaya. Junirwan Kurnia dan rekan menyampaikan lima poin klarifikasi pada Kamis (1/8/2024) sebagai berikut:

  1. Kepemilikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS): Bahwa tidak benar Saiman Siahaan dan Rudy pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) yang di operasikan /dijalankan oleh PT. Anuhrah Makmur Jaya (AMJ), oleh karena baik bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut maupun tanah pertapaannya adalah milik pribadi Klien kami, Yusdi Harianto, sedangkan PT. Anugrah Makmur Jaya adalah perseroan yang mengoperasikan/menjalankan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut Bahwa Saiman Siahaan saat ini tidak ada Hak apapun dengan kepemilikan saham” Jelasnya.
  2. Proses Hukum: “PT. Anugfah Makmur Jaya (AMJ) maupun kepemilikan pabrik kelapa sawit (PKS) yang dioperasikan/dijalankan oleh PT.Anugrah Makmur Jaya tersebut sudah (tiga) kali ditunda dengan mengikuti Sidang pidana atas nama Saiman Siahaan atau Rudy Sakit,Padahal dari pandangan kami keduanya sehat-sehat saja,”Ucapnya.” Namun klien kami menghormati proses di pengadilan yang sedang berjalan,walau tersendat-sendat dengan alasan kedua terdakwa tersebut sakit,” ujarnya.”Hal ini harus dimaklumi,oleh karena klien kami selaku korban ingin secepatnya memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya.
  3. Ketidakcampuran dengan Pihak Kejaksaan: “Kami dan klien kami tidak ingin mencampuri permasalahan Saiman Siahaan dengan pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, kejaksaan, dan pengadilan Negeri Tebing Tinggi, agar diperoleh kepastian hukum dan keadilan. Kami menghargai setiap langkah untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ucapnya.
  4. Penolakan Terhadap Tuduhan Intimidasi: Bahwa kami selaku kuasa hukum korban dengan menolak statement Saiman Siahaan dengan menertawakannya padahal yang menyatakan bahwa klien kami mengintimidasi Faktanya sebagai berikut:“Nasution sedang duduk menunggu jadwal sidang dan pada saat itu ditempat tersebut duduk juga ibu Yanti(Mantan Pengacara Saiman Siahaan)dan kami seperti biasa sesama kolega pengacara mengobrol itu urusan kami untuk tersenyum atau tertawa karena itu hak kami sebagai manusia bersosialisasi,”jelasnya.Bahwa ketika Saiman Siahaan melintasi kami untuk menuju ruang sidang, tiba-tiba Saiman Siahaan berbalik dan mengarahkan wajahnya kepada kami sambil mengatakan,”Kau Atau Aku Yang Mati,” melihat hal tersebut saya (Junirwan Kurnia SH) selaku kuasa hukum korban mengatakan agar jangan mengancam seperti itu dst, tidak sempat terjadi kontak fisik, oleh karena Saiman Siahaan dibawa masuk ke ruang sidang oleh petugas Tahanan kejaksaan,”Ungkapnya.

    Lanjutnya, pada saat Saiman Siahaan dibawa petugas kami (kuasa hukum) bersama klien kami tidak pernah menertawakan Saiman Siahaan yang mana di anggap lucu dirinya untuk menuju ruang sidang.

    “Yusdi Harianto dan Ahmad Arifin oleh karena itu tidak ada yang kami fan aksi Saiman Siahaan ketika marahnya serius, oleh karena tidak mungkin pada Majelis Hakim dan Jaksa penuntut ini,” ucapnya.

  5. Kondisi Kesehatan Saiman Siahaan: “Bahwa menurut pandangan kami,jika di lihat gaya Saiman Siahaan cara marah tersebut,kami tidak yakin dia mengalami sakit orang segalak itu,oleh sebab itu kami mohon ke Umum agar melanjutkan proses Persidangan perkara ini,” pungkasnya. (Tim)
Baca juga :  Menyentuh! Bayi 45 Hari Penderita Hidrosefalus dari Keluarga Prasejahtera Butuh Uluran Tangan, RS Sempat Tolak Rawat