REMBANG, GEMADIKA.com – Sidang keempat perkara sengketa tanah kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rembang di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (23/4/2026), dengan agenda mediasi ketiga kembali berakhir tanpa kesepakatan.
Perkara dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rbg tersebut masih berada dalam tahap mediasi yang difasilitasi mediator Sukmandari Putri, S.H., M.H. Namun, proses perundingan belum menemukan titik temu.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Rembang, Ridwan, menyebut mediasi tidak berjalan efektif lantaran ketidakhadiran pihak penggugat dalam beberapa kali pertemuan.
”Bagaimana kita bisa berembuk ketika Penggugat 1 saja tidak pernah hadir. Dari mediasi pertama sampai ketiga tidak pernah datang,” ujarnya usai sidang.
Menurutnya, kehadiran para pihak menjadi kunci utama dalam proses mediasi. Tanpa kehadiran lengkap, upaya damai sulit tercapai.
”Semestinya kalau ingin berdamai, semua pihak harus hadir. Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan hadir, tapi kondisi ini membuat mediasi tidak maksimal,” tambahnya.
Ridwan menegaskan, apabila mediasi tidak dapat dilanjutkan, pihaknya siap menghadapi proses hukum di tahap berikutnya.
”Kalau memang mediasi tidak bisa dilakukan, kita lanjut masuk ke pokok perkara saja,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Slamet Widodo, S.H., M.H., menyatakan bahwa mediasi kali ini telah mencapai titik buntu atau deadlock. Pihaknya pun memilih melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
”Intinya hari ini deadlock. Kami sudah berkoordinasi dengan prinsipal dan sepakat agar perkara ini dinaikkan ke tahap persidangan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran prinsipal disebabkan alasan kesehatan dan telah didukung surat keterangan dokter.
”Dalam mediasi memang sebaiknya hadir, tetapi karena alasan kesehatan kami memiliki surat keterangan dokter,” jelasnya.
Slamet juga menilai dalam proses selanjutnya, pembuktian akan menjadi faktor utama dalam menentukan hasil perkara.
”Sidang perdata itu soal data, bukan opini. Kami akan menyajikan data yang kami miliki di persidangan,” katanya.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, para pihak kini menunggu jadwal sidang lanjutan melalui sistem e-court untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sengketa ini diperkirakan akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Sidang Keempat Sengketa Tanah Kantor PDIP Rembang, Mediasi Ketiga Berakhir Deadlock
Tim Redaksi
Tag:






