LAMPUNG UTARA, GEMADIKA.com – Skandal besar mengguncang dunia pemasyarakatan Indonesia. Sebuah sindikat penipuan berkedok asmara alias love scamming terbongkar beroperasi dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar hanya dalam empat bulan.
Yang lebih mengejutkan, kejahatan ini diduga tidak berjalan sendiri. Lima oknum petugas rutan diduga menjadi otak sekaligus fasilitator yang membantu 137 tahanan menjalankan aksi penipuan dari balik jeruji besi. Kasus ini terbongkar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima laporan terkait 156 unit ponsel milik warga binaan Lapas Kelas IIB Kotabumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE dengan modus love scamming pada 30 April 2026. Modus Operandi: Pura-pura Jadi Polri dan TNI
Para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri atau TNI. Setelah berhasil mendekati korban, mereka melakukan video call tidak senonoh, lalu korban dihubungi pihak lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD, mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika tidak mentransfer sejumlah uang. Hasil kejahatan pun dibagi rata secara terstruktur. Uang dari hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja. Barang Bukti Mencengangkan
Barang bukti yang disita cukup mencengangkan, mulai dari ratusan gawai, seragam dinas Polri dengan logo Polres Way Kanan, pin reserse, hingga berbagai kartu ATM atas nama pihak lain. Ditemukan pula 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital. Respons DPR: Tidak Ada Kompromi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, bereaksi keras atas kasus ini.
“Petugas yang seharusnya menjaga keamanan justru diduga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. Ini sangat serius dan merusak kepercayaan publik. Tidak ada kompromi, petugas yang terlibat harus dipecat dan diproses hukum berat untuk memberikan efek jera!” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menuntut agar pengusutan tidak berhenti di satu kasus saja.
“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada satu kasus. Kami minta pemeriksaan menyeluruh di berbagai Lapas dan Rutan untuk memastikan tidak ada jaringan serupa yang beroperasi. Proses hukum harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Menteri Imipas Turun Tangan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, turun langsung memimpin ekspose kasus di Mapolda Lampung dan menegaskan tidak akan menutup-nutupi bobok di internal kementeriannya.
“Ini nanti sudah ada sih tanda-tanda dugaan pegawai yang terlibat, ini nanti akan kita dalami secara internal, kemudian kita akan sempatkan dengan nasib pemeriksaan dari Polda, yang nantinya hasilnya akan kita kembalikan ke Polda Lampung untuk kita proses. Yakinlah bahwa kami tidak akan tutup-tutupi,” ujar Agus Andrianto.
Sebagai langkah pencegahan, 137 narapidana tersangka telah dipindahkan dari Lapas Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung dengan pengawalan ketat aparat bersenjata. Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal UU ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati di media sosial.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.


