TANGERANG, GEMADIKA.com — Masih ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah Provinsi Banten. Apa saja sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK/UMR?

Menurut Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum yang ditetapkan.

Baca juga :  Miris! Jalan Desa Tomuan Holbung Asahan Rusak Parah, Warga Kesulitan Beraktivitas

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara, Fajar menjelaskan, “Mengacu pada Pasal 88E Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”

Fajar menambahkan, “Upah yang harus diberikan oleh pemberi kerja minimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21) berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.”

Baca juga :  Kejar Kejaran Berujung Maut, Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan di Cirebon

Kepala Bidang Ketenagakerjaan LBH Ampel Sakti Nusantara, Iwan Gunawan, menambahkan, “Selain itu pidana penjara dan denda pun bisa di kenakan kepada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai ketentuan, dan harus melalu proses dari pengawas ketenagakerjaan serta pengawasan ketenagakerjaan harus segera pro Justitia terkait pelanggaran normatif.” (Rudolf)