DELI SERDANG, GEMADIKA.com — Sebuah kasus yang mengusik nurani publik mencuat dari Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Seorang anak menjadi korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (22/5/2026) di wilayah Desa Rantau Panjang. Bergerak cepat atas laporan masyarakat, Polresta Deli Serdang langsung melakukan penanganan hingga tersangka resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Langkah sigap aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., yang menyatakan pihaknya akan mengawal ketat kasus ini hingga tuntas.

LPA Apresiasi Respons Cepat Polresta

“Kami mengapresiasi respons cepat Polresta Deli Serdang dalam menangani kasus ini. Penahanan tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak korban,” ujar Junaidi Malik, Minggu (24/5/2026).

Baca juga :  Mayoritas Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Ranperda PT PBB Jadi Perseroda — KDRI Minta Audit, KPN Soroti PDAM

Junaidi menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis, mental, dan masa depan sang anak.

LPA Kabupaten Deli Serdang, kata Junaidi, mendukung penuh proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif, dan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak korban.

Pemulihan Psikologis Korban Tak Kalah Penting

Di balik proses hukum yang terus berjalan, Junaidi mengingatkan semua pihak bahwa ada hal lain yang tidak boleh diabaikan — pemulihan kondisi psikologis sang korban.

“Korban anak harus mendapatkan pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta dukungan penuh dari keluarga dan lingkungan agar anak dapat pulih dari trauma yang dialami,” tambahnya.

Soal Kejiwaan Tersangka, Serahkan ke Ahli

Terkait beredarnya informasi mengenai kondisi kejiwaan tersangka, LPA memilih untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan resmi oleh tenaga ahli psikiatri forensik.

Baca juga :  Usung “Bangkit dan Bermartabat”, Patimah Siapkan Generasi Emas Pantai Labu Baru dan Pemerintahan Desa yang Merakyat

“Setiap informasi mengenai kondisi kejiwaan seseorang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Namun yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Seruan untuk Masyarakat: Jangan Diam!

LPA Kabupaten Deli Serdang juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Junaidi Malik.

Penulis: W. Ardiansyah

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami