MAGELANG, GEMADIKA.comPolresta Magelang mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) saat melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan (KRYD), Jumat (02/08/2024) 14.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus di Lobby Mapolresta Magelang, Senin (05/08/2024).

Mustofa menjelaskan, laki-laki pemilik atau penjual itu berinisial GP (34) warga Kota Magelang, yang menjual miras di Jalan Raya Blabak-Sawangan, Dusun Sanggrahan, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

“Berawal dari info masyarakat, bahwa Tersangka GP adalah penjual miras jenis Ciu dan sering belanja di Solo. Selanjutnya, Satresnarkoba melaksanakan pengintaian, dan didapat informasi pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024 sedang berada di Solo belanja miras,” terang Kombes Pol Mustofa.

Baca juga :  Kabar Gembira! Kemensos Percepat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2025, Simak Cara Cek Statusnya

“Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pembuntutan dari perbatasan Boyolali dan berhasil mengamankan di wilayah Blabak Mungkid Magelang,” lanjutnya.

Dalam Konferensi Pers, Tersangka memberikan keterangan, dirinya membeli miras jenis Ciu dari Solo seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) per botol Ciu isi 1,5 liter. Kemudian miras itu dijual kembali dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per botol isi 1,5 liter.

Dari tangan Tersangka GP, Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Gran Max, Ciu rasa Ketan Hitam jumlah 27 (dua puluh tujuh) plastik, tiap plastik berisi 11 (sebelas) botol dengan jumlah total 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) botol. Kemudian Ciu bening dengan jumlah 3 (tiga) botol, Ciu jenis Gedang Kluthuk (kuning) dengan jumlah total 109 (seratus sembilan) botol, serta 23 (dua puluh tiga) derigen setiap jerigen berisi 30 liter ciu.

Baca juga :  Ubi Ungu, Superfood Lezat dengan 5 Manfaat Kesehatan Luar Biasa

“Jumlah seluruhnya 508 (lima ratus delapan) botol dan 23 jerigen dengan jumlah total kurang lebih dari 1.500 liter Ciu,” sebut Kapolresta.

Terkait kasus ini, dari Satresnakoba melimpahkan ke Sat Samapta Polresta Magelang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut dengan Tipiring untuk disidangkan. (Reza Ori)