SEMARANG, GEMADIKA.com – Polda Jawa Tengah resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2026 yang berlangsung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jateng dengan tujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi tingkat fatalitas korban di jalan raya.

Selain itu, operasi ini juga diarahkan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, serta humanis.

“Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Karena itu kegiatan preemtif, preventif dan edukatif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaannya,” ujar Pratama.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan operasi dibagi menjadi tiga pendekatan utama, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, serta represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen.

Sementara itu, dalam hal penindakan, sebanyak 60 persen dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen melalui tilang manual untuk pelanggaran tertentu, dan 10 persen berupa teguran simpatik serta edukatif.

Baca juga :  PMI Jateng Pastikan Ketersediaan Darah Aman untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Pratama menjelaskan, sasaran operasi tidak hanya menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, tetapi juga tindakan yang menghambat efektivitas sistem ETLE.

“Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE,” jelas Pratama.

“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tertib berlalu lintas dan kepatuhan hukum di jalan raya,” tambahnya.

Meski mengedepankan penegakan hukum, pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama selama operasi berlangsung. Tujuan akhirnya bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk melihat Operasi Patuh Candi 2026 sebagai upaya bersama dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Baca juga :  AS dan Filipina Perkuat Kemitraan Strategis, Bahas Stabilitas Laut China Selatan dan Ketahanan Energi

“Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

“Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kami berharap tumbuh kesadaran bahwa mematuhi aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga maupun pengguna jalan lainnya,” tambah Artanto.

Adapun sembilan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini meliputi:

  • Pengendara di bawah umur
  • Melebihi batas kecepatan
  • Menggunakan telepon genggam saat berkendara
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak menggunakan helm bagi pengendara roda dua atau tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat
  • Mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh zat berbahaya
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong)
  • Menggunakan pelat nomor palsu

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta mampu menekan angka kecelakaan di wilayah Jawa Tengah.

Dillansir dari Kompascom.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami