MAMASA, GEMADIKA.com – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Mamasa, Sulawesi Barat, berinisial G, dilaporkan diduga menghamili seorang perempuan yang disebut sebagai kekasihnya, namun hingga kini belum menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya.

Informasi yang dihimpun dari pihak perempuan menyebutkan bahwa hubungan keduanya telah berlangsung cukup lama hingga berujung pada kehamilan. Namun, saat dimintai pertanggungjawaban, terduga pelaku disebut tidak memberikan respons yang jelas.

Korban mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi dan meminta kejelasan dari oknum anggota tersebut. Akan tetapi, upaya komunikasi tersebut tidak mendapat tanggapan, bahkan yang bersangkutan disebut enggan mengakui dugaan perbuatannya.

Baca juga :  Delapan Anggota OPM Kodap XV/Ngalum Kupel Kembali ke NKRI di Kiwirok

“Sudah beberapa kali mencoba komunikasi, tapi tidak ada itikad baik,” ujar sumber yang dekat dengan korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban masih berupaya mencari keadilan dan mempertimbangkan langkah hukum maupun pelaporan ke institusi terkait.

Sementara itu, pihak Polres Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus yang menyeret nama anggotanya tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan kebenaran informasi.

Baca juga :  Pemkesra Sulbar dan LP3KD Perkuat Sinergi, Dorong Kerukunan Umat dan Program Keagamaan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum, yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab, baik dalam tugas maupun kehidupan pribadi.

GEMADIKA.com akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian guna menjaga keberimbangan informasi dan perkembangan kasus ini.

Penulis : Antyka

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami