PEMATANGSIANTAR,GEMADIKA.com — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dalam menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa kasus yang saat ini menjadi perhatian dan perbincangan hangat masyarakat Kota Pematangsiantar tidak boleh hanya dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa, melainkan sebagai alarm sosial yang harus dievaluasi secara menyeluruh oleh seluruh unsur pemerintahan dan pemangku kebijakan daerah.

“Keluarga besar KPKM RI tidak memiliki kepentingan apapun baik terhadap keluarga korban maupun pihak pelaku. Sikap yang kami sampaikan murni bentuk kepedulian terhadap masa depan keamanan dan kondusifitas Kota Pematangsiantar yang selama ini dikenal sebagai kota yang damai,” tegas Hunter D. Samosir.

KPKM RI mengapresiasi langkah cepat Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang telah menetapkan enam tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka, serta terus memburu tersangka lainnya berikut barang bukti yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Namun demikian, KPKM RI menilai bahwa kejadian kekerasan yang terjadi di ruang publik hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan sosial, pembinaan generasi muda serta pengendalian terhadap titik-titik rawan gangguan ketertiban umum di Kota Pematangsiantar.

Baca juga :  Pasutri Menangis Minta Bantuan Bobby Nasution, Tak Mampu Bayar Biaya Pengobatan Anak hingga Rp80 Juta

“Kamtibmas tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada institusi kepolisian. Pemerintah daerah, DPRD, Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga lembaga kemasyarakatan juga harus berani melakukan evaluasi terhadap kondisi sosial yang berkembang di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Hunter menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi beserta seluruh jajaran tidak boleh bersikap pasif terhadap meningkatnya keresahan masyarakat terkait aksi kekerasan, kenakalan remaja hingga dugaan pengaruh lingkungan negatif yang berkembang di sejumlah titik keramaian kota.

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam (THM), aktivitas nongkrong hingga lemahnya pengawasan terhadap ruang publik harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama apabila berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.

“Kami menilai kenakalan remaja, tawuran maupun tindakan brutal di ruang publik tidak terlepas dari pengaruh narkoba, pergaulan bebas dan lemahnya pengawasan terhadap lingkungan sosial. Karena itu DPRD Kota Pematangsiantar melalui Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga diharapkan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait THM yang sebelumnya telah dilayangkan KPKM RI,” katanya.

KPKM RI juga meminta Satpol PP Kota Pematangsiantar menjalankan tugas dan fungsi penegakan Peraturan Daerah secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, khususnya terkait penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca juga :  TAGANA Dinsos Batu Bara Gerak Cepat Lakukan Asesmen Dampak Banjir Rendam Rumah Warga

Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar diminta lebih aktif melakukan pengawasan kawasan publik dan titik keramaian yang berpotensi menjadi lokasi gangguan keamanan maupun pelanggaran ketertiban umum.

Secara hukum, KPKM RI menilai persoalan keamanan daerah merupakan tanggung jawab kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Disisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat membutuhkan dukungan serta partisipasi seluruh unsur masyarakat dan pemerintah daerah.

“Kota Pematangsiantar jangan hanya dikenal ramai secara ekonomi dan hiburan, tetapi harus tetap menjadi kota yang aman, tertib dan bermartabat. Semua pihak harus berhenti saling melempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan serius di tengah masyarakat,” lanjut Hunter.

KPKM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh opini liar yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami percaya Polres Pematangsiantar mampu menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan. Namun momentum ini juga harus menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kota Pematangsiantar,” tutupnya.

Laporan S Hadi Purba Tambak

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami