MAKASSAR, GEMADIKA.com – mSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 kembali membuka berbagai jalur seleksi, salah satunya jalur prestasi. Jalur ini menjadi peluang bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun nonakademik, untuk melanjutkan pendidikan ke SMA negeri.

Menjelang pembukaan pendaftaran, calon peserta didik dan orang tua perlu memahami alur, syarat, hingga jenis prestasi yang diakui agar proses seleksi berjalan lancar.

Cara Daftar SPMB SMA 2026 Jalur Prestasi

Secara umum, mekanisme pendaftaran SPMB dilakukan melalui laman resmi yang dikelola pemerintah daerah masing-masing. Berikut tahapan pendaftaran di Provinsi Sulawesi Selatan:

  1. Pra Pendaftaran
    Login ke situs: https://spmb.sulselprov.go.id menggunakan NISN dan tanggal lahir
    Memeriksa dan memperbaiki data diri, alamat, serta data orang tua
    Menginput nilai rapor semester 1–5
    Mengunggah dokumen (KK, rapor, dan bukti prestasi) maksimal 2 MB
    Mengunduh dan menandatangani pakta integritas
    Melakukan penguncian data
  2. Pendaftaran
    Login kembali ke situs SPMB
    Memilih maksimal 3 sekolah tujuan
    Mengunduh bukti pendaftaran
    Melakukan verifikasi ke sekolah terdekat
    Mendapatkan bukti validasi dari pihak sekolah
    Ketentuan Jalur Prestasi
Baca juga :  Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Jadi Narasumber Seminar Anti Narkoba PIKI, Tekankan Peran Generasi Muda

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026, jalur prestasi meliputi:

Prestasi akademik: nilai rapor, Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan lomba akademik
Prestasi nonakademik: seni, olahraga, dan lomba lainnya
Prestasi keagamaan: lomba keagamaan atau hafidz minimal 3 juz
Prestasi kepemimpinan: ketua OSIS, Pramuka, PMR, dan organisasi sekolah
Kuota Jalur Prestasi Sulsel 2026
Prestasi akademik: 22,5%
Nonakademik: 2,5%
Keagamaan: 2,5%
Kepemimpinan: 2,5%
Syarat Umum Pendaftaran

Baca juga :  Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik, antara lain:

Rapor semester 1–5 yang telah dilegalisir
Bukti prestasi minimal tingkat kabupaten/kota
Surat keputusan atau sertifikat resmi dari instansi berwenang
Dokumen identitas seperti Kartu Keluarga
Sistem Penilaian dan Seleksi

Seleksi dilakukan berdasarkan:

Rata-rata nilai rapor
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Prestasi yang dimiliki

Jika terdapat nilai yang sama, penentuan peringkat akan mempertimbangkan:

Nilai TKA
Jarak domisili
Usia calon siswa
Waktu pendaftaran
Catatan Penting

Setiap daerah dapat memiliki kebijakan tambahan terkait jadwal dan teknis pelaksanaan. Karena itu, calon peserta didik disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari dinas pendidikan setempat.

Dilansir dari Detiksulsel.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami