MEDAN, GEMADIKA.com – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) kembali mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada 36 operator angkutan di Medan yang telah melanggar aturan dan ketentuan.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Dishub Sumut memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada 57 operator angkutan. Penerbitan SP2 ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menertibkan operasional angkutan umum di Kota Medan, yang selama ini sering kali menjadi penyebab utama kemacetan. Kebiasaan menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan telah menambah beban lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Jamin Ginting.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan, menjelaskan bahwa SP2 dikeluarkan kepada operator yang terlibat dalam pelanggaran sedang hingga berat, terutama yang terkait dengan izin operasional yang sudah kadaluwarsa serta aktivitas naik-turun penumpang di lokasi yang tidak sesuai.

Baca juga :  Skandal Korupsi IPAL RSUD Pancur Batu Terungkap, FORMAPPEL-RI Tuntut Transparansi

“Kami terus mengambil langkah persuasif dan mendorong operator angkutan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika mereka tetap tidak mematuhi aturan setelah SP2 ini, izinnya akan dibekukan,” tegas Agustinus dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Markas Polda Sumut, Kamis (8/8/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, didampingi Dirlantas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto, dan Penjabat Sekda Kota Medan, Topan Ginting. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari 10 kabupaten/kota yang akan menjadi tuan rumah pertandingan PON 2024. Brigjen Rony menekankan pentingnya penegakan aturan lalu lintas dan tata kelola angkutan umum demi ketertiban dan kenyamanan warga.

Brigjen Rony juga mengkritisi maraknya pelanggaran, terutama pemasangan papan reklame ilegal dan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

“Jika ada tanda dilarang parkir, jangan parkir di sana. Jika tempat itu dilarang untuk jualan, jangan berjualan di situ. Ini masalah disiplin yang harus kita tegakkan,,” tambahnya.

Baca juga :  Jaringan Narkoba di Simalungun Runtuh, Polsek Tanah Jawa Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Menutup arahannya, Wakapolda Sumut memerintahkan para Kapolres dan Muspika setempat untuk berperan aktif dalam penertiban lalu lintas serta angkutan jalan di wilayah masing-masing, terutama di kabupaten/kota yang menjadi lokasi venue pertandingan PON 2024.

“Saya minta apa yang dilakukan perangkat Kota Medan, didukung provinsi dan nasional, tolong anda lakukan hal serupa di wilayah kerja masing-masing. Koordinasi dengan pemda setempat, segera ambil tindakan nyata mulai dengan gencarkan sosialisasi, dan lakukan penindakan,” ujar Brigjen Rony.

Penjabat Sekda Kota Medan, Topan Ginting, mengapresiasi kerja keras Tim Terpadu selama dua bulan terakhir. Ia menegaskan bahwa Pemko Medan memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan program penertiban ini sebagai bagian dari persiapan Medan menyambut PON 2024.

“Ini adalah momentum penting bagi Kota Medan untuk bersolek dan menunjukkan diri sebagai tuan rumah yang baik,” pungkasnya. (Robinsius Silalahi)