BATU BARA, GEMADIKA.com – Belakangan ini, media sosial di Indonesia ramai membahas tagar #PercumaLaporPolisi, menyoroti kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang dinilai mengabaikan laporan masyarakat. Banyak warga yang merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Salah satu kasus yang mencuat adalah laporan dari Karlin Pasaribu (65 tahun) yang tinggal di Dusun Blok IV, Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Karlin Pasaribu melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya kepada Polres Batu Bara pada April 2024 dengan nomor laporan LP/171/IV/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Meski laporan telah diajukan lima bulan lalu, hingga kini belum ada kepastian hukum atau tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Baca juga :  Polres Asahan Gagalkan Aksi Tawuran, Amankan 4 Remaja Anggota Geng Motor WSF

Keluarga Karlin Pasaribu mengungkapkan keresahan mereka atas lambatnya penanganan kasus ini dan meminta perhatian dari pihak berwenang. Mereka berharap Kepolisian Resort Batu Bara yang dipimpin oleh AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, segera melakukan tindak lanjut yang sesuai dan memberikan perlindungan hukum yang layak.

Baca juga :  Polsek Tanah Jawa Dukung Swasembada Pangan dengan Penaburan Benih Ikan

Tindakan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat tentang efektivitas kepolisian dalam melayani dan melindungi warga negara. Keluarga Karlin Pasaribu berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius dan mendorong penegak hukum di wilayah Batu Bara untuk bertindak lebih responsif. (Robinsiun dan TIM)