SERDANG BEDAGAI, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai terus mendalami kasus dugaan penyebaran konten pornografi atau video bermuatan asusila yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Dolok Masihul. Dalam proses penyelidikan tersebut, dua warga Kecamatan Bintang Bayu berinisial VP dan VR dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat undangan klarifikasi pertama telah dikirimkan kepada kedua terlapor. Namun, baik VP maupun VR tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selanjutnya, Polres Serdang Bedagai kembali melayangkan surat undangan klarifikasi kedua pada Rabu (24/6/2026).
Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan, sedangkan surat untuk VR disampaikan melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini bermula dari laporan SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, yang melaporkan mantan kekasihnya berinisial VP (26), warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, serta seorang perempuan berinisial VR (26), warga Desa Pegajahan Kahan, ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan penyebaran video bermuatan asusila.
Laporan tersebut disampaikan korban didampingi kuasa hukumnya, Alfianto, S.H., pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Alfianto, kliennya mengetahui keberadaan video tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.22 WIB setelah menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari VR yang berisi video dimaksud.
“Klien kami mengetahui keberadaan video itu setelah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp oleh salah satu terlapor. Dari informasi yang diperoleh, video tersebut diduga berasal dari mantan pacar korban berinisial VP,” ujar Alfianto.
Ia menjelaskan, video tersebut diduga direkam ketika korban dan VP masih menjalin hubungan asmara tanpa sepengetahuan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian secara moral maupun psikologis karena video tersebut diduga telah diketahui oleh pihak lain.
“Korban merasa sangat dirugikan. Selain menimbulkan rasa malu, peristiwa ini juga berdampak pada kondisi psikologisnya. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Dalam laporannya, korban menduga VP sebagai pihak yang pertama kali menyebarkan video tersebut, sedangkan VR diduga turut mendistribusikan video melalui aplikasi WhatsApp kepada korban.
Atas dugaan tersebut, korban melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
Kuasa hukum korban menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami sejauh mana penyebaran video tersebut. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan kemampuan digital forensik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” pungkas Alfianto.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Status VP dan VR masih sebatas pihak yang dimintai klarifikasi, dan proses hukum masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.


