DEPOK, GEMADIKA.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi tawuran antarkelompok yang terjadi di kawasan Pasar Pal, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, dua orang pemuda diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, senapan angin, dan airsoft gun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit IV Seksi Turjawali Subdirektorat Gasum Direktorat Samapta Polda Metro Jaya saat melaksanakan patroli blue light untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor), aksi tawuran, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Baca juga :  Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di PRJ 2026, Warga Jakarta Nikmati Bebas Denda hingga 31 Agustus

“Sekitar pukul 02.45 WIB, personel menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tawuran antarkelompok di sekitar Pasar Pal. Petugas kemudian segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, petugas langsung mengamankan dua pemuda berinisial F dan R yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran, yakni tujuh senjata tajam jenis celurit, satu senapan angin, serta satu unit airsoft gun model revolver.

“Kedua pemuda bersama barang yang diamankan telah diserahkan kepada Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Budi.

Baca juga :  Kemkomdigi Dorong Ekosistem Telekomunikasi yang Sehat Demi Percepat Pengembangan Jaringan 5G

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan kedua pemuda tersebut serta asal-usul kepemilikan senjata yang ditemukan di lokasi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada malam hingga dini hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran maupun tindak kriminal lainnya.

Selain itu, masyarakat diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengetahui adanya potensi tawuran atau gangguan keamanan agar dapat segera ditangani oleh petugas.

Dilansir dari Detiknews.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami