LABUHAN BATU, GEMADIKA.com – Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan dengan mengubah syarat minimal dukungan partai politik yang dibutuhkan oleh Calon Kepala Daerah (Cakada) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh beberapa partai politik, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, dan mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Amar putusan MK ini mengubah ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada untuk tingkat kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
  2. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan, memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan beberapa jam setelah putusan tersebut diketok oleh MK pada Selasa (20/8/2024). Zafar mengungkapkan bahwa KPU Labuhanbatu masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat terkait pelaksanaan putusan ini di daerahnya.

Baca juga :  Dampak Jebol Limbah PKS PTPN IV Kebun Gunung Bayu, Petani Keramba Ikan Merugi

“Iya, ini lagi sedang dibahas, belum tahu juga kita apa keputusannya. Intinya, kami sedang menunggu apa petunjuk dari pimpinan,” jelas Zafar, yang saat ini berada di Jakarta untuk mengikuti rapat membahas perkembangan terbaru.

Syarat Minimal Sebelumnya

Sebelum adanya putusan MK, KPU Labuhanbatu telah menetapkan syarat minimal pencalonan kepala daerah sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak 2024. Pada Kamis (8/8/2024) lalu, Zafar Siddik Pohan menjelaskan bahwa KPU telah mensosialisasikan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 525 Tahun 2024 mengenai syarat minimal jumlah kursi atau suara sah sebagai syarat pencalonan.

Berdasarkan regulasi sebelumnya, syarat minimal pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik di Labuhanbatu adalah:

  1. Dukungan dari 20 persen dari 45 kursi DPRD Labuhanbatu, atau minimal 9 kursi.
  2. Dukungan dari minimal 25 persen dari jumlah total suara sah hasil Pemilu 2024, yang berjumlah 253.175 suara, atau minimal 63.294 suara.
Baca juga :  Awal Tahun 2024, Telkom Perkuat Sinergi dengan RS Harapan Siantar Melalui Apresiasi Istimewa

Berikut adalah rincian perolehan kursi dan suara sah masing-masing partai politik di Labuhanbatu pada Pemilu 2024:

  • Partai NasDem: 9 kursi, 57.185 suara.
  • Partai Golkar: 6 kursi, 32.187 suara.
  • Partai Gerindra: 5 kursi, 22.130 suara.
  • PDI-P: 4 kursi, 23.769 suara.
  • Partai Demokrat: 4 kursi, 15.773 suara.
  • Partai Hanura: 3 kursi, 16.440 suara.
  • PKB: 3 kursi, 19.237 suara.
  • Partai Perindo: 3 kursi, 12.589 suara.
  • PAN: 2 kursi, 15.485 suara.
  • PBB: 2 kursi, 7.692 suara.
  • PPP: 2 kursi, 10.431 suara.
  • PKS: 1 kursi, 9.432 suara.
  • Partai Gelora: 1 kursi, 4.513 suara.

Total suara sah untuk lima daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagai berikut:

  • Dapil 1: 49.466 suara
  • Dapil 2: 60.016 suara
  • Dapil 3: 50.910 suara
  • Dapil 4: 39.298 suara
  • Dapil 5: 53.485 suara

Jumlah total suara sah dari kelima dapil tersebut mencapai 253.175 suara. (Rosidin Harahap)