MAMASA, GEMADIKA.com – Tiga anggota polisi dari Polres Mamasa diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan terhadap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Tuduhan ini pertama kali diungkapkan oleh seorang wanita berinisial F, istri dari tersangka berinisial A, pada tanggal 21 Agustus 2024.

Tersangka A, yang berasal dari Kabupaten Pinrang, ditangkap oleh pihak kepolisian pada 12 Mei 2024. Namun, menurut keterangan F, suaminya dimintai sejumlah uang oleh oknum anggota dari Unit Narkoba Polres Mamasa.

Dalam keterangannya, F menjelaskan bahwa suaminya, bersama dirinya dan seorang kerabat lainnya, diamankan oleh Unit Narkotika Polres Mamasa dan dibawa ke posko di Kabupaten Mamasa. Penangkapan awal dilakukan terhadap salah satu warga Kabupaten Mamasa yang kemudian menunjuk A sebagai kurir, sehingga dilakukan pengembangan oleh Unit Narkotika.

Baca juga :  Seorang Oknum Warga Desa Kota Raman Lamtim Menjual Minuman Keras dengan Izin Resmi dari APH

Namun, dalam proses penyelidikan, F mengaku bahwa suaminya sering mengalami kekerasan fisik dari oknum polisi yang memeriksa, dan juga diminta sejumlah uang dengan janji untuk membantu meringankan proses penyelidikan.

“Kejadian itu terjadi pada malam hari. Kami dari Pinrang dibawa ke Posko Narkoba, lalu suamiku dipukuli. Dalam perjalanan, suamiku disuruh membayar makanan dan membeli barang-barang di Indomaret,” terang F.

F lebih lanjut menjelaskan bahwa ketiga oknum polisi tersebut secara bergantian meminta sejumlah uang kepada A dan dirinya. Karena merasa takut dan diancam, F akhirnya memenuhi permintaan tersebut, baik melalui transfer maupun pembayaran tunai.

Baca juga :  Babinsa Juwangi Eratkan Silaturahmi dengan Warga di Momen Lebaran
Kwitansi bukti pengembalian sejumlah uang yg dimintai oleh oknum polisi kepada tersangka Narkoba nama dan jumlahnya terterah

“Ada yang melalui transfer, ada yang tunai saya kasih,” tuturnya.

F telah menyerahkan bukti transaksinya kepada Propam Polda Sulawesi Barat saat ia melaporkan ketiga oknum polisi berinisial D, EB, dan SA ada 8 Juli 2024 lalu.

F berharap agar para oknum tersebut segera diproses oleh Propam Polda Sulawesi Barat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Mamasa, Iptu Steven, membenarkan adanya laporan terhadap beberapa anggotanya dan menegaskan agar mereka diproses sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Kalau salah ya salah,” tegas Kasat Narkoba. (Antyka)