NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Penjabat Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ardimartha, secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) I terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Alue Bilie di Kecamatan Darul Makmur dan Simpang Peut di Kecamatan Kuala, Kamis (22/08/2024).
Acara yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 Dinas PUPR, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Dalam sambutannya, Sekda Ardimartha menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah lanjut dari kebijakan makro tata ruang yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
Ia menekankan pentingnya RDTR sebagai panduan dalam penataan ruang di Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Kuala, guna menciptakan ketertiban dalam pengelolaan tata ruang.
“Sebagai contoh, di kawasan Alue Bilie, di daerah Blang Baro, jika kawasan tersebut telah direncanakan dan disusun dengan tepat, maka seharusnya tidak ada perubahan peruntukan seperti tiba-tiba dijadikan lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit,” ujar Ardimartha.
Sekda juga menjelaskan bahwa tujuan utama penyusunan RDTR adalah mengatur zonasi sesuai dengan kebijakan RTRW Kabupaten Nagan Raya.
“RDTR dirancang lebih rinci daripada RTRW, untuk memastikan bahwa setiap kawasan dan bangunan ditempatkan sesuai peruntukannya, sehingga dalam perencanaan atau pembangunan ke depan, sifat dan desainnya tidak bersifat sementara,” tambahnya.
Acara ini dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait RDTR Kawasan Perkotaan Alue Bilie oleh Agus Susanto, Ketua Tim Penyusun RDTR Alue Bilie, serta materi tentang RDTR Kawasan Perkotaan Simpang Peut oleh Herman Susilo Purba, Ketua Tim Penyusun RDTR Simpang Peut.
Hadir dalam acara tersebut Asisten II Sekda, Kepala Bappeda, unsur SKPK terkait, Camat Kuala dan Camat Darul Makmur, sejumlah keuchik, serta tamu undangan lainnya. (Rahmad P Ritonga)