MEDAN, GEMADIKA.com – Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Sumatera Utara dan Aceh, persiapan tidak hanya dilakukan oleh para atlet, tetapi juga oleh jurnalis lokal yang ingin meliput ajang nasional ini, Senin (2/09/2024).

Namun, muncul kekhawatiran di kalangan jurnalis lokal akibat kebijakan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Kominfo Sumut) yang diduga memperketat proses akreditasi bagi media yang ingin meliput acara tersebut.

Sejumlah jurnalis lokal mengeluhkan bahwa mereka diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta memastikan media tempat mereka bekerja telah terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai syarat untuk mendapatkan akreditasi liputan PON XXI.

Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga :  Program Makan Siang Gratis Sudah Bergulir di Berbagai Wilayah, Kabupaten Seruyan Belum Mulai

“Ini adalah kesempatan besar bagi kami untuk meliput peristiwa nasional, namun Kominfo Sumut justru memberlakukan syarat yang sangat memberatkan. Banyak jurnalis yang sudah berpengalaman di lapangan namun belum sempat mengikuti UKW, dan kini mereka terancam tidak bisa meliput PON XXI,” ungkap seorang jurnalis olahraga dari salah satu media lokal di Medan.

Kebijakan ini berpotensi mengurangi kualitas pemberitaan lokal terkait PON XXI, karena hanya media yang memenuhi persyaratan administratif yang ketat yang bisa meliput.

“Padahal, keberagaman media sangat penting dalam memberitakan setiap sudut dari acara sebesar ini, termasuk dari perspektif media lokal yang lebih dekat dengan masyarakat,” tambahnya.

Organisasi jurnalis di Sumatera Utara pun menyatakan keprihatinan mereka terhadap kebijakan ini. Mereka khawatir langkah tersebut bisa menghalangi kebebasan pers dan menghambat kontribusi media lokal dalam peliputan acara nasional sebesar PON XXI.

Baca juga :  Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi Desa Saat Memancing di Kabupaten Grobogan

PON XXI adalah momen bersejarah bagi Sumatera Utara dan Aceh. Dengan adanya kebijakan yang memberatkan ini, jurnalis lokal bisa kehilangan kesempatan untuk berperan aktif dalam menciptakan sejarah tersebut. Kami mendesak Kominfo Sumut untuk meninjau kembali kebijakan ini dan memberikan akses yang lebih adil bagi semua media,” ujar seorang pengurus organisasi pers di Sumut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kominfo Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh para jurnalis lokal ini. Mereka berharap adanya solusi cepat agar peliputan PON XXI bisa berjalan lancar tanpa terkendala persyaratan yang dianggap terlalu ketat. (Robinsius Silalahi)