MEDAN, GEMADIKA.com – Seorang wartawan, Abd Halim, mengalami kekerasan saat melakukan penelusuran terkait sengketa Yayasan Zending Islam di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, (04/09/2024), dan pelaku dituduh melakukan penganiayaan bersama dengan anggota keluarga serta anak-anak panti asuhan yayasan tersebut.
Menurut keterangan Abd Abd Halim yang saat itu sedang beristirahat pada pukul 14:00 Wib, pada hari Rabu, (04/09/24).
“Awalnya terjadi keributan diluar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya, disaat itu saya sedang istirahat. Dan kabarnya mereka mencari Reza dan nyatanya menemui disaat bangun tidur. Lalu Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah, dan disaat itu juga dia memerintahkan kepada anak-anak tersebut untuk menganiaya saya dengan kalimat ‘Itu Maling, Pukuli dia,’ bahkan ketika saya menjukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang. Justru tidak digubris, mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak,” ujarnya kepada awak media yang bertugas di Medan, pada hari Selasa (10/09/24).
Meskipun Halim menunjukkan ID Card Pers dan menjelaskan bahwa tugasnya dilindungi oleh undang-undang, tindakan kekerasan tetap dilakukan. Akibatnya, Halim mengalami luka parah, termasuk dahi pecah, memar pada kedua mata, dan bengkak di bagian dagu, pipi, serta rahang. Dia juga menyatakan bahwa dirinya terseret hingga ke sebelah Stadion Cafe Medan, di mana penganiayaan dan intimidasi terus terjadi.
Halim telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 07 September 2024.
Kuasa hukum Halim, M. Asril Siregar S.H, M.H juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para saksi yang menyaksikan kejadian tersebut siap memberikan keterangan, dan bukti-bukti yang ada diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap pelaku. (Selamet)