GROBOGAN, GEMADIKA.com – Terjadi kasus penganiayaan terhadap anak serta penyalahgunaan senjata tajam (sajam), di Jalan Menduran, Brati, Grobogan hingga sekitar bundaran tugu Getasrejo, Grobogan, Selasa (3/9/2024) lalu.

Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku yakni MAA (18) warga Purwodadi, MAN (19) warga Purwodadi dan RA (20) warga Brati, sedangkan dua lainnya masih dibawah umur.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan dalam keterangannya bahwa MAA (18) yang merupakan terduga pelaku penganiayaan atau pembacokan dalam kasus tersebut. Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap terkait penyalahgunaan senjata tajam.

“Kejadian berawal saat dua geng saling tantang di media sosial,” ungkap Dedy saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa (10/9/2024).

Baca juga :  Segarnya Resep Asinan Rambutan: Perpaduan Rasa Asam, Manis, dan Pedas

Pihaknya menyebutkan bahwa Kedua geng tersebut sepakat saling bertemu untuk melakukan aksi tawuran di bundaran tugu Getasrejo, Grobogan. Namun, salah satu dari geng tersebut tidak datang.

Pada saat bersamaan korban SA (16) bersama seorang temannya melintas di lokasi saat hendak pulang ke rumahnya. Pelaku langsung melakukan pembacokan ke arah wajah korban, lantaran korban dikira merupakan salah satu anggota geng tersebut.

“Korban yang terkena senjata tajam kemudian terjatuh dari sepeda motornya. Selanjutnya pelaku beserta kelompoknya pergi meninggalkan korban,” kata AKBP Dedy.

Warga sekitar yang melihat korban tergeletak saat itu, langsung melarikan korban ke salahsatu Rumah Sakit di Purwodadi, Grobogan.

Baca juga :  Program Makanan Bergizi di Cirebon Tertunda: BGN Minta Penyempurnaan Layout Dapur Yayasan Miftahul Ulum

Dari kasus tersebut Sat Reskrim Polres Grobogan mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa lima buah senjata tajam dengan panjang bervariasi mulai dari 120 hingga 150 centimeter.

Atas insiden ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Kapolres Grobogan. (Reza Ori)