BINJAI, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Binjai Kelas 1B menggelar sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh Rosmaida Sitompul, Direktur CV. GAMMA`91 CONSULTAN, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EPZA. Namun, sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis (19/09/2024) di ruang sidang Chandra, PN Binjai, diwarnai dengan ketidakhadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sebagai pihak termohon.
Kejari Binjai meminta agar sidang ditunda selama dua minggu. Namun, Hakim Ketua Prapid, Fadel Pardamean Batee menolak permintaan tersebut dan hanya mengabulkan penundaan selama enam hari. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 September 2024.
Kuasa hukum pemohon, Eka Putra Zakran yang didampingi timnya, menyatakan kekecewaan terhadap Kejari Binjai yang dinilai seolah menghindari persidangan.
“Mestinya mereka lebih siap dari pada kita, orang bereka yang me BAP, dan memeriksa. Makanya tadi kita keberatan dengan penundaan 2 minggu. Hakim bijaksana tadi hanya ditunda 4 hari kerja,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Proses Praperadilan Terhambat
Eka Putra Zakran, yang akrab disapa Epza, menjelaskan bahwa sidang prapid seharusnya dilakukan secara cepat dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Ketidakhadiran Kejari Binjai di sidang perdana justru membuat proses hukum ini terhambat, yang berdampak pada kliennya yang masih berada dalam tahanan.
“Penundaan-penundaan ini sangat merugikan klien kami karena dia semakin lama berada di dalam tahanan. Kejari seharusnya siap diperiksa oleh hakim, seperti halnya kami yang sudah siap,” tegasnya.
Epza menjelaskan, praperadilan ini merupakan upaya hukum terhadap penahanan Rosmaida Sitompul oleh Kejari Binjai, yang menurutnya cacat hukum. Penahanan dilakukan setelah Rosmaida yang awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, justru ditahan oleh Kejari pada 29 Agustus 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Konsultan
Kasus yang menyeret nama Rosmaida terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai dengan nilai Rp. 713.005.000. Proyek ini melibatkan dua pekerjaan: Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) dan DAU dengan nomor kontrak yang sama, dikerjakan oleh Satriya Prabowo dengan menggunakan perusahaan CV. GAMMA`91 CONSULTAN.
“Menurut analisa hukum kami, penahanan ini maladministrasi dan melanggar prosedur. Klien kami dipanggil sebagai saksi, namun malah ditahan,” terang Epza.
Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa Rosmaida Sitompul seharusnya tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut, karena sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV.GAMMA 91 CONSULTAN dengan Satriya Prabowo.
“Artinya, pekerjaan tersebut sepenuhnya dikerjakan oleh Satriya Prabowo, sehingga beliau yang bertanggung jawab, bukan klien kami,” jelasnya.
Harapan Hakim Bertindak Objektif
Epza berharap hakim dapat bertindak objektif dalam memutuskan perkara ini.
“Kami berharap hakim tidak tergiring oleh intervensi pihak-pihak tertentu. Kalau Kejari Binjai salah dalam menetapkan penyidik, mereka harus menerima keputusan dan hakim harus membebaskan klien kami,” pungkasnya. (Selamet)