SUMATERA UTARA, GEMADIKA.com – Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait informasi publik atas beberapa objek tanah dan bangunan milik ahli waris Ferdinand Sitepu, warga Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Koordinator Sengketa, Konflik, dan Perkara (SKP) BPN Kota Medan, M. Ariyanto, menjelaskan bahwa BPN Kota Medan akan selalu siap membantu masyarakat asalkan dapat memberikan bukti yang sah, seperti Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) atau menunjukkan koordinat titik objek yang jelas. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (23/9/2024).

“ATR/BPN Kota Medan menerima dua surat terkait objek yang sama. Surat pertama berasal dari Sidang Komisi Informasi Publik (KIP), sedangkan surat kedua dari ahli waris Ferdinand Sitepu. Namun, kami tidak dapat memenuhi permintaan ahli waris karena kami tidak memiliki informasi mengenai titik koordinat yang diminta oleh mereka beserta kuasa hukumnya. Mereka hanya menyampaikan permintaan secara lisan dan tertulis berdasarkan alamat Jl. Sei Putih Baru No. 16 dan Jl. Denai No. 26/28, tanpa menyertakan titik koordinat yang jelas,” jelas Ariyanto.

Baca juga :  Polsek Tanah Jawa Lakukan Pemeriksaan dan Pembinaan Usaha Kafe di Hutabayuraja

Lebih lanjut, Ariyanto menegaskan bahwa BPN Kota Medan tetap berkomitmen untuk transparan dan selalu siap membantu masyarakat selama dokumen yang dibutuhkan tersedia.

BPN Kota Medan tetap transparan dan siap membantu masyarakat, asalkan ahli waris atau kuasa hukumnya datang dengan membawa bukti yang akurat, seperti Nomor SHM atau koordinat objek yang jelas. Kami siap turun ke lapangan untuk memverifikasi titik koordinat tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan informasi yang dipersoalkan,” tambah Ariyanto.

Baca juga :  13 Calon Penerima Pembebasan Bersyarat Lapas Tanjung Balai Asahan Jalani Tes Narkoba

Menutup pernyataannya, Ariyanto mengingatkan bahwa BPN Kota Medan selalu berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima, sesuai dengan instruksi Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan, Reza Andrian Fachri.

“Kepala Kantor ATR/BPN Kota Medan sangat mengedepankan pelayanan yang bersih dan bebas dari gratifikasi, sesuai dengan komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” tutupnya. (Robin Silalahi)