BANDA ACEH, GEMADIKA.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mulai mempublikasikan secara rutin Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan mulai tahun depan. Langkah ini dinilai penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja dewan, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait perbedaan antara program dinas dan Pokir dewan.

“Pelantikan Dewan baru menjadi momentum penting untuk membawa semangat perubahan bagi daerah ini. Banyak wajah baru di antara mereka, dan kita semua berharap adanya energi segar yang mampu mendorong perbaikan yang nyata. Fungsi pengawasan DPR harus lebih maksimal ke depan. Namun, sebelum menuntut perubahan di luar, perbaikan harus dimulai dari diri sendiri. Transparansi harus menjadi prioritas utama, publikasikan pokir Dewan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen keterbukaan. Saatnya bekerja dengan integritas, bukan sekadar retorika,” kata Ketua SAPA Fauzan Adami, Senin 30 September 2024.

Menurut Fauzan, selama ini Pokir anggota dewan sering terkesan tidak jelas dan sulit dibedakan dengan program dinas. Hal ini menyebabkan pelaksanaan banyak program di Aceh menjadi tidak transparan, membuka peluang untuk potensi penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

“Pokir dewan ini seolah-olah antara ada dan tiada. Publik sulit membedakan mana program dinas dan mana program dewan. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus, karena berisiko besar terhadap integritas lembaga legislatif,” lanjutnya.

SAPA mendesak agar DPRA mempublikasikan Pokir anggota dewan setiap tahunnya, sehingga masyarakat dapat memantau dan memastikan bahwa Pokir tersebut benar-benar untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca juga :  Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Beutong Gotong Royong Pasang Atap Kios Warga di Nagan Raya

Fauzan menambahkan, publikasi Pokir ini juga akan menjadikan Aceh berbeda dari daerah lain dalam hal transparansi pengelolaan aspirasi masyarakat dan penganggaran program pemerintah.

Menurutnya, DPRA seharusnya menjadi pelopor keterbukaan informasi legislatif dan menjadikan Aceh sebagai contoh daerah yang berkomitmen pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami meminta DPRA segera membuat Qanun khusus yang mengatur publikasi Pokir dewan, agar jelas dan transparan. Dengan adanya Qanun ini, setiap usulan dari dewan harus dipublikasikan, mulai dari proses pengusulan hingga pelaksanaannya. Ini penting agar masyarakat bisa menilai apakah Pokir tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh, atau hanya menguntungkan sebagian kecil pihak,” tegasnya.

Langkah ini, menurut SAPA, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pasal 13 undang-undang tersebut mengatur bahwa badan publik, termasuk lembaga legislatif, wajib menyajikan informasi mengenai penggunaan anggaran, penyusunan program, dan pelaksanaannya dengan cara yang mudah dipahami oleh publik.

“Transparansi adalah salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Publikasi Pokir dewan bukan hanya akan meningkatkan akuntabilitas dewan, tetapi juga akan menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kami dari SAPA berharap DPRA dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi ini, dengan berani menerbitkan Qanun khusus yang mewajibkan publikasi Pokir dewan,” tambah Fauzan.

Baca juga :  Hukum Merayakan Hari Ibu Menurut Pandangan Ustaz Abdul Somad

Menurut SAPA, publikasi Pokir juga akan menjadi alat kontrol bagi anggota dewan agar mereka menjaga integritas dan kinerjanya tetap fokus pada kepentingan publik. Jika DPRA berani membuat Qanun terkait publikasi Pokir, Aceh bisa menjadi pelopor transparansi legislatif di Indonesia dan menunjukkan bahwa DPRA serius dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui Pokir hanya menjadi alat politik untuk kepentingan segelintir pihak. DPRA harus menjaga integritas diri mereka sendiri, karena dengan adanya Qanun publikasi Pokir, tidak ada lagi ruang bagi anggota dewan untuk bermain-main dengan program yang seharusnya berpihak pada rakyat. Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain. Kami tidak ingin Aceh dikenal sebagai daerah yang programnya selalu ditunggangi kepentingan pribadi,” tegasnya.

SAPA berharap, mulai tahun depan, DPRA dapat mewujudkan komitmen keterbukaan informasi publik ini. “Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tanggung jawab moral para anggota dewan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap program yang diusulkan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Aceh,” pungkas Ketua SAPA, Fauzan Adami. (Rahmad P. Ritonga)