MEDAN, GEMADIKA.com – Pembiayaan pendidikan di SMA Negeri di Sumatera Utara tampaknya masih mengikuti pola lama yang dipertanyakan banyak pihak. Apakah para pemangku kebijakan dan stakeholder pendidikan di tingkat SMA memahami peraturan sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendiknas mengenai pungutan, bantuan, dan sumbangan?.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan 20% dari APBN untuk pendidikan, termasuk melalui Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna meringankan beban biaya pendidikan bagi wali murid. Namun, besarnya anggaran tersebut diduga masih dijadikan celah oleh pihak penyelenggara sekolah untuk memperkaya diri. Berbagai dalih disebutkan muncul untuk memanfaatkan dana BOS dan sumber dana lainnya.

Tidak cukup dengan dana BOS, dugaan muncul bahwa bersama Komite Sekolah, SMAN 5 Medan terlibat dalam konspirasi untuk melakukan pungutan melalui Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Forum Transparansi Masyarakat Indonesia (FORMASI) dari masyarakat, mereka melayangkan surat permintaan data dan konfirmasi kepada pihak SMAN 5 Medan, yang beralamat di Jalan Pelajar Teladan, Medan, pada Kamis (3/10/2024).

Baca juga :  Inovasi Batik Sumut: Kolaborasi Budaya dan Modern dalam Sayembara Desain Pemprovsu 2024

Ketua DPP FORMASI, Seniman, menjelaskan bahwa surat tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut informasi yang diterima dari wali siswa/i, terdapat pungutan SPP di SMAN 5 Medan yang dirasa memberatkan.

“SMAN 5 Medan menerima dana BOS sebesar lebih dari Rp2 miliar setiap tahunnya. Namun, anehnya, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Supraba Ika Sari, mengeluhkan bahwa anggaran tersebut masih kurang untuk operasional sekolah,” jelas Seniman.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kepala sekolah juga beralasan bahwa seluruh dana SPP dialokasikan untuk kegiatan siswa. Namun, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diperoleh FORMASI, justru alokasi dana untuk siswa sangat sedikit, lebih banyak digunakan untuk peningkatan kompetensi dan konsumsi tamu-tamu.

Seniman juga menambahkan bahwa dalam RKAS tahun ajaran 2024/2025 terdapat banyak kejanggalan yang diduga berpotensi diselewengkan. Misalnya, ada tunjangan pensiun guru sebesar Rp5 juta per orang, dan biaya-biaya yang tidak masuk akal untuk membiayai kegiatan kepala sekolah. Kejanggalan serupa juga ditemukan dalam RKAS tahun ajaran 2022/2023 dan 2023/2024. FORMASI telah mengumpulkan data ini untuk ditindaklanjuti.

Baca juga :  Kapolres Simalungun Ajak Bersinergi dengan DPR RI untuk Berantas Narkoba dan Judi

“ LPJ dana BOS nya diduga juga tumpang tindih ditanggung oleh SPP dan berpotensi banyak yang fiktif. Terdapat juga biaya tunjangan Kepala Sekolah dan Wakil hampir mencapai seratus juta rupiah. Selain mengelola BOS 2 Milyar lebih, SMUN 5 juga mendapatkan pungutan SPP yang jumlahnya mencapai hampir 2 Milyar rupiah bila di gabungkan maka Sumber Pendapatan SMA Negeri 5 Medan mencapai 4 miliar lebih, diluar Gaji Guru ASN dan PPPK. Padahal SPP sudah dilarang dipungut sejak tahun 2019. Dalam hal ini peran Dinas Pendidikan melakukan pembiaran pengelolaan penarikan pungutan berkedok sumbangan yang di kenakan kepada siswa/ orang tua siswa setiap bulan secara terjadwal sepanjang tahun bukan lah sumbangan dan sangat bertentangan dengan peraturan. Oleh karenanya kita akan tindak lanjuti dan laporkan ini ke aparat hukum agar dilakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan terhadap SMUN 5 Medan,” tutup Seniman. (Robin Silalahi)