SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat fakir dan miskin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menyalurkan bantuan sosial berupa santunan kematian tahap II tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, menyampaikan bahwa santunan kematian ini merupakan program rutin yang termasuk dalam Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Nagan Raya. Program ini juga mencerminkan tanggung jawab Pemkab Nagan Raya terhadap masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu.
“Alhamdulillah bantuan sosial santunan kematian tahap II sudah kita cairkan. Semoga bermanfaat dan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris atau penerima,” ujar Fitriany pada Sabtu (20/7/2024).
Untuk memudahkan penerima, Pemkab Nagan Raya menyalurkan santunan tersebut langsung ke rekening bank masing-masing penerima.
“Tujuan pencairan melalui nomor rekening tentunya untuk memudahkan masyarakat dan langsung diterima oleh penerima,” tambahnya.
Jumlah santunan yang diterima bervariasi, tergantung dari tanggungan keluarga yang telah meninggal dunia. Pada tahap II ini, terdapat 66 penerima santunan. Kepala keluarga yang memiliki tanggungan mendapat santunan sebesar Rp 5 juta, kepala keluarga tanpa tanggungan mendapat Rp 4 juta, dan anggota keluarga mendapat Rp 3 juta.
“Bagi anak di bawah umur yang belum memliki KTP dan anak baru lahir yang meninggal masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp 2 juta,” jelas Fitriany.
Fitriany berharap agar masyarakat Nagan Raya terus mendukung program pemerintah sehingga seluruh masyarakat di kabupaten, yang dikenal sebagai daerah penghasil giok ini, dapat lebih sejahtera.
(Rahmad P. Ritonga)