PEMATANG SIANTAR, GEMADIKA.com – Meski mantan supervisor Koin Bar, Hilda Ulina Dame Pangaribuan (36), telah dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ekstasi, tempat hiburan malam (THM) kontroversial tersebut hingga kini masih tetap beroperasi di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

Vonis terhadap Hilda tidak serta merta menghentikan aktivitas ilegal di Koin Bar, Dalam fakta persidangan, Hilda disebut mendapatkan perintah langsung dari pemilik THM berinisial Binsar Siregar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan pembelian ratusan butir pil ekstasi.

Ironisnya, walau kasus ini telah viral di tengah masyarakat, Koin Bar tetap beroperasi seolah tak tersentuh hukum, Situasi ini membuat warga sekitar geram dan semakin resah.

Salah satunya adalah anggota DPRD Kota Pematang Siantar, Polma Oliver Sihombing, yang turut angkat bicara karena rumahnya tidak jauh dari lokasi THM tersebut.

“Saya akan mendiskusikan kepada pihak-pihak terkait untuk membahas penutupan THM yang bermasalah di Pematang Siantar ini, termasuk THM Koin Bar itu.”

Baca juga :  Hubungan Arab–Israel Makin Erat, Iron Dome Dikirim ke UEA di Tengah Konflik Iran

Polma juga menambahkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai kecelakaan yang diduga melibatkan pengunjung dari Koin Bar.

“Baru-baru ini saya mendapat info bahwasanya ada salah satu pengunjung dari Koin Bar yang mengalami kecelakaan di waktu subuh, bisa jadi akibat pengendara masih terpengaruh ekstasi dan minuman keras beralkohol dari Koin Bar tersebut.”
Warga sekitar juga menyampaikan kekesalan mereka karena upaya penggerebekan oleh aparat kepolisian dinilai tidak efektif.

“Sudah pernah kesitu polisi bang menggerebek Koin Bar itu, tapi mereka datang sekitar Pkl 23.00 dan gak ada hasil tangkapan. Coba aja datang pada waktu menjelang Subuh, mungkin pihak kepolisian bisa jelas melihat gimana keadaan para pengunjung yang hendak pulang,” ujar seorang warga yang tak ingin identitasnya disebutkan.

“Tempo hari juga, seorang cewek pengunjung Koin Bar bawa mobil warna putih, dan sepulang dari lokasi sekitar jam 5 subuh mengalami kecelakaan di jalan Parapat tidak jauh dari lokasi THM tersebut dan tampak keadaannya masih mabok bang.”

Lebih miris lagi, saat ini pengelolaan Koin Bar diduga berada di tangan Putri, anak dari Binsar Siregar (DPO). Tempat tersebut bahkan ditengarai menjadi pusat peredaran narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu, dan minuman keras.

Baca juga :  Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara Ringkus 5 Tersangka Narkoba dari 4 Kasus

Warga pun mendesak agar Pemko Pematang Siantar dan aparat kepolisian segera bertindak tegas.
“Sudah sepantasnya Koin Bar itu ditutup dan dicabut izinnya bang, karena sudah jelas-jelas pemiliknya yang menyuruh pemesanan ekstasi,apa masih dibiarkan juga tetap beroperasi? Ada apa Walikota dan Kapolresnya ya?” ucap beberapa warga dengan nada kecewa.

Bahkan, sebagian warga berharap keterlibatan TNI dalam menertibkan aktivitas ilegal di THM tersebut.
“Besar harapan warga sekitar, kiranya TNI lah yang turun tangan dalam memberantas peredaran narkoba dan miras di THM itu bang, agar lingkungan di sini nyaman dan terhindar dari pengaruh buruk.”

Sementara itu, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, saat dikonfirmasi melalui seluler pribadinya menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan maraknya peredaran narkoba dan miras di lokasi tersebut.
“Trima kasih infonya, akan kami telusuri,” jawab Kapolres singkat.
(S.Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami