BOGOR, GEMADIKA.comUnit Reserse Kriminal Polsek Cibungbulang berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2). Terduga pelaku, Sdr. Y (42), merupakan warga Desa Cibeteng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Ia diamankan bersama barang bukti pada Jumat, 19 Juli 2024.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernedi, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Cibening, Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih milik Cucu Sumiati. Aksi pencurian ini diketahui oleh R. Egiy Zamaludin setelah menerima telepon dari anaknya, R. Nudharida Laelispa, yang sedang bekerja kelompok di rumah H. Herman.

Baca juga :  Effendi Edo-Siti Farida Pimpin Kota Cirebon, Raih 77 Ribu Suara di Pilkada 2024

Setelah menerima laporan, warga sekitar segera mengamankan pelaku bersama sepeda motor curian dan motor milik pelaku, Yamaha Vega berwarna hitam. Pelapor kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Cibungbulang untuk diproses lebih lanjut.

“Dengan kerjasama yang baik antara warga dan kepolisian, kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Kapolsek Zulkernedi.

Baca juga :  Pj Bupati Kabupaten Bekasi Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa, Dorong Generasi Emas Indonesia

Kasus ini menjadi perhatian bersama antara pihak kepolisian dan warga masyarakat, mengingat tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Zulkernedi, menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (Rudolf)