SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah membuat resah masyarakat, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penyelidikan intensif oleh tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya. Pelaku berinisial RS (41) berhasil ditangkap di sebuah kios kelontong di Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga :  Merasa Diperlakukan Tak Adil oleh Menteri Satryo, Pegawai Kemendikti Lakukan Aksi Unjuk Rasa

“Penangkapan ini adalah buah dari kerja keras dan dedikasi anggota tim Garuda Satreskrim dalam menangani kasus curanmor yang semakin marak di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Rudi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, IPTU Vitra Ramadhani, S.H, M.Si, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang kejadian curanmor di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Tim Garuda Satreskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Baca juga :  Pencurian Mesin Diesel Traktor, Mesin Diesel Molen , Sepeda Motor, Barang Elektronik, Uang DiUngkap Polres Purworejo.

“Masyarakat yang melapor merasa senang dan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya atas keberhasilan dalam menangkap pelaku curanmor yang merugikan mereka. Mereka berharap kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin meningkat,” ungkap IPTU Vitra Ramadhani.

Penangkapan RS ini telah membawa tersangka ke Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor yang telah terjadi. (Rahmat P Ritonga)