GEMADIKA.comUndang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Dilansir dari berbagai media, Undang-Undang ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.

Baca juga :  Pertamina Dorong Rumah Potong Unggas Raih Sertifikasi Halal

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki beberapa pokok-pokok utama. Tujuannya adalah mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik untuk memastikan keamanan, efektivitas, dan efisiensi penggunaannya. Undang-undang ini juga mengatur larangan terhadap penyebaran informasi yang melanggar hukum, seperti ujaran kebencian, pornografi, dan penghinaan.

Selain itu, ITE menetapkan ketentuan perlindungan terhadap data pribadi pengguna teknologi informasi, termasuk pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanannya. Undang-undang ini juga memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan komputer, seperti pembobolan data, penipuan, dan penggunaan program komputer yang merusak. Dalam hal penegakan hukum, ITE memberikan wewenang kepada pihak berwenang untuk menegakkan undang-undang ini, dengan sanksi berupa denda dan/atau pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga :  Masyarakat Pulau Pari Tolak Proyek Reklamasi PT CPS, Menteri KKP Beri Sanksi Atas Kegiatan Ilegal

Sumber kuat untuk membaca dan mempelajari Undang-Undang ITE secara lengkap adalah mengakses sumber resmi seperti situs web resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atau situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam hal ini, disarankan untuk mengunjungi situs web resmi hukumonline.com, yang menyediakan salinan lengkap undang-undang Indonesia dan sumber hukum terkait lainnya. (Reza Ori)