LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.comViral di Media Sosial, 14 siswa SD Negeri 39 Palembang dihebohkan dengan kasus keracunan minuman semprot yang dikemas dalam botol, Senin (29/7/2024).

14 siswa mengalami keracunan minuman semprot yang dijual di kantin sekolah dan harus dilarikan ke Rumah Sakit. Hingga kini masih ada empat siswa yang masih dirawat insentif di Rumah Sakit Bunda Palembang.

Kepala Sekolah SDN 39 Palembang Maliah berkomitmen akan lebih berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kami pastikan minuman kemasan botol semprot tersebut tidak dijual lagi di kantin sekolah. Selain itu minuman juga sudah diambil sampel oleh RS Bunda, Polisi, Dinkes, dan BPOM,” ujarnya.

Baca juga :  Resep Brongkos Daging Sapi, Khas Yogyakarta

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardana mengatakan bahwa sebagai langkah antisipasi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Lubuklinggau pihaknya akan menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan langsung ke distributor makanan dan minuman yang ada di Kota Lubuklinggau.

“Kami akan melakukan pengawasan hingga ke tingkat distributor dan memberikan himbauan untuk mendistribusikan makanan dan minuman sehat di Kota Lubuklinggau,” pungkas Kapolres. (yat)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang Teddy Wirawan akan melakukan pengujian ulang terhadap minuman kemasan botol semprot yang mengakibatkan empat siswa di SDN 39 Palembang keracunan.

Baca juga :  Resep Creme Brulee, Hidangan Penutup Elegan yang Mudah Dibuat

“Untuk mengetahui penyebab keracunan setelah ada hasil pengujian,” kata Plt Kepala BBPOM Palembang, Selasa (30/7/2024).

Pengujian dilakukan setelah BBPOM Palembang mendapatkan sisa produk yang dijual. Produk minuman semprot diketahui terdaftar di BPOM MD dengan Nomor Verifikasi 266631013261.

“Kami sedang mencari informasi kronologis kejadiannya ke sekolah tempat kejadian. Juga mencari informasi produk yg dikonsumsi siswa tersebut apakah masih ada sisa,” ungkapnya. (Reza Ori)